Bongkar Sindikat STNK Palsu, Polda Sulsel Sita Belasan Kendaraan dan Tangkap 7 Pelaku

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers sindikat STNK Palsu yang digelar di Mapolda Sulsel

Konferensi pers sindikat STNK Palsu yang digelar di Mapolda Sulsel

Zonafaktualnews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar dua jaringan pemalsuan surat kendaraan yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membeberkan modus serta barang bukti dari dua kasus besar pemalsuan STNK dan plat nomor kendaraan.

Kasus Pertama: STNK Motor Palsu Dijual Rp 1 Juta per Lembar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga orang tersangka berinisial AS (53), MLD (23), dan SYR (47) ditangkap atas tindak pemalsuan data STNK sepeda motor yang masa berlakunya telah habis.

BACA JUGA :  Kompolnas Sesalkan Aksi Pelecehan Seksual Oknum Polda Sulsel

STNK palsu tersebut dijual seharga Rp 1 juta dan digunakan untuk kendaraan pribadi para pelaku, dengan identitas yang telah diubah untuk menghindari penarikan akibat kredit macet.

Polisi menyita barang bukti berupa:

  • 3 unit sepeda motor
  • 1 unit laptop
  • 1 printer
  • STNK palsu yang telah dicetak

Kasus Kedua: Pemalsuan STNK Mobil hingga GPS Dirusak

Empat tersangka lainnya, yaitu AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50), diketahui memalsukan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil dengan harga bervariasi antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta.

Pelaku menggunakan aplikasi desain grafis untuk mencetak ulang STNK dan membuat TNKB dari bahan tidak resmi.

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Tak Profesional, H. Suradi Soroti Kinerja Penyidik Subdit 3 Polda Sulsel

Lebih mencengangkan, para pelaku juga terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil agar tidak terdeteksi pihak leasing atau pembiayaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 8 unit mobil
  • 6 unit sepeda motor
  • 4 lembar STNK palsu
  • Perangkat elektronik untuk pemalsuan dokumen

Polisi Imbau Warga Waspada

Kombes Pol Didik Supranoto mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan dokumen palsu demi menghindari kewajiban hukum.

Didik menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk lembaga pembiayaan dan pemilik kendaraan yang sah.

“Polda Sulsel akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan legal dalam mengurus administrasi kendaraan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ladang Ganja 1 Hektare di Bone Digerebek, 2 Orang Dicokok

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Pelaku juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang membantu tindak pidana.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor transportasi dan administrasi kendaraan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru