Zonafaktualnews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar dua jaringan pemalsuan surat kendaraan yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membeberkan modus serta barang bukti dari dua kasus besar pemalsuan STNK dan plat nomor kendaraan.
Kasus Pertama: STNK Motor Palsu Dijual Rp 1 Juta per Lembar
Tiga orang tersangka berinisial AS (53), MLD (23), dan SYR (47) ditangkap atas tindak pemalsuan data STNK sepeda motor yang masa berlakunya telah habis.
STNK palsu tersebut dijual seharga Rp 1 juta dan digunakan untuk kendaraan pribadi para pelaku, dengan identitas yang telah diubah untuk menghindari penarikan akibat kredit macet.
Polisi menyita barang bukti berupa:
- 3 unit sepeda motor
- 1 unit laptop
- 1 printer
- STNK palsu yang telah dicetak
Kasus Kedua: Pemalsuan STNK Mobil hingga GPS Dirusak
Empat tersangka lainnya, yaitu AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50), diketahui memalsukan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil dengan harga bervariasi antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta.
Pelaku menggunakan aplikasi desain grafis untuk mencetak ulang STNK dan membuat TNKB dari bahan tidak resmi.
Lebih mencengangkan, para pelaku juga terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil agar tidak terdeteksi pihak leasing atau pembiayaan.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
- 8 unit mobil
- 6 unit sepeda motor
- 4 lembar STNK palsu
- Perangkat elektronik untuk pemalsuan dokumen
Polisi Imbau Warga Waspada
Kombes Pol Didik Supranoto mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan dokumen palsu demi menghindari kewajiban hukum.
Didik menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk lembaga pembiayaan dan pemilik kendaraan yang sah.
“Polda Sulsel akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan legal dalam mengurus administrasi kendaraan,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Pelaku juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang membantu tindak pidana.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor transportasi dan administrasi kendaraan.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News