Biadab, Dua Oknum Polisi Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Institusi Polri kembali lagi tercoreng akibat ulah dua oknum polisi di Kota Ambon, Maluku,

Dua oknum polisi inisial Bripka SN dan Briptu RS diduga memperkosa wanita berusia 39 tahun.

Kedua oknum kaparat itu disebut melancarkan aksi bejatnya di kamar salah satu hotel di Ambon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Antara, Bripka SN dan Briptu RS diduga melancarkan aksi bejatnya itu pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

BACA JUGA :  30 Kades di Maluku Terancam Dipenjara Buntut Dukungan ke Gibran

Korban juga dianiaya Bripka SN setelah mengetahui korban telah melaporkan aksi bejat itu ke polisi lainnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban.

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa traumatis yang dialami korban.

“Kami juga memberikan perlindungan pengamanan kepada korban. Ini dilakukan agar korban tidak menjadi takut,” ujar Kombes Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/6/2023).

Dia juga berpesan pemberitaan beredar tak sampai mengumbar identitas korban.

BACA JUGA :  Tiga Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Makassar hingga Tewas

Dia menekankan pentingnya untuk menjaga privasi korban.

“Kami mengimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak-hak privasi korban. Karena biar bagaimanapun, apapun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak-hak privasinya,” imbaunya

Polda Maluku memastikan penindakan hukum terhadap dua oknum polisi yang memperkosa wanita berusia 39 tahun di salah satu hotel.

Kedua oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

BACA JUGA :  Heboh! Ratusan Siswi SMP dan SMA Hamil di Luar Nikah

Kedua oknum polisi bernama Bripka SN dan Briptu RS itu juga dituding melakukan penganiayaan terhadap korban.

Keduanya dijerat pasal penganiayaan hingga undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru