Biadab, Dua Oknum Polisi Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Institusi Polri kembali lagi tercoreng akibat ulah dua oknum polisi di Kota Ambon, Maluku,

Dua oknum polisi inisial Bripka SN dan Briptu RS diduga memperkosa wanita berusia 39 tahun.

Kedua oknum kaparat itu disebut melancarkan aksi bejatnya di kamar salah satu hotel di Ambon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Antara, Bripka SN dan Briptu RS diduga melancarkan aksi bejatnya itu pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

BACA JUGA :  Coblos Anak Kandung Sendiri, Bacaleg PDIP Babak Belur Dihajar Warga

Korban juga dianiaya Bripka SN setelah mengetahui korban telah melaporkan aksi bejat itu ke polisi lainnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban.

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa traumatis yang dialami korban.

“Kami juga memberikan perlindungan pengamanan kepada korban. Ini dilakukan agar korban tidak menjadi takut,” ujar Kombes Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/6/2023).

Dia juga berpesan pemberitaan beredar tak sampai mengumbar identitas korban.

BACA JUGA :  Modus Curhat, Oknum Pengacara di Palopo Perkosa Wanita

Dia menekankan pentingnya untuk menjaga privasi korban.

“Kami mengimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak-hak privasi korban. Karena biar bagaimanapun, apapun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak-hak privasinya,” imbaunya

Polda Maluku memastikan penindakan hukum terhadap dua oknum polisi yang memperkosa wanita berusia 39 tahun di salah satu hotel.

Kedua oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

BACA JUGA :  Pria di Soppeng Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil 7 Bulan

Kedua oknum polisi bernama Bripka SN dan Briptu RS itu juga dituding melakukan penganiayaan terhadap korban.

Keduanya dijerat pasal penganiayaan hingga undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru