Bencana Banjir Bandang kembali melanda Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada awal Maret 2025, menenggelamkan permukiman, jalanan, mobil, sepeda motor dan fasilitas publik lainnya.
Dari 12 kecamatan di Kota Bekasi, 10 kecamatan di antaranya terendam banjir, menunjukkan skala bencana yang lebih besar daripada banjir-banjir sebelumnya.
Kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Namun, intensitas dan dampaknya semakin parah dari tahun ke tahun.
Banjir ini tidak hanya disebabkan oleh faktor alam seperti curah hujan tinggi, tetapi juga oleh ‘ulah’ manusia yang merusak keseimbangan ekosistem lingkungan di sekitarnya.
Menurut sejumlah laporan yang dikutip pada (Selasa, 11/3/2025), Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas adalah dua sungai penting yang mengalir di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kedua sungai ini merupakan bagian dari sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) yang lebih besar, yaitu DAS Kali Bekasi. Aliran kedua sungai ini akhirnya menyatu dan membentuk Sungai Bekasi, yang kemudian mengalir ke Laut Jawa.
Sungai Bekasi sendiri memiliki peran penting dalam mengalirkan air dari wilayah hulu (Bogor) ke hilir (Bekasi dan Jakarta). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banjir yang terjadi di Bekasi seringkali dikaitkan dengan masalah di aliran sungai ini, termasuk penyempitan aliran, sedimentasi, dan alih fungsi lahan di daerah hulu.
Pembangunan permukiman dan infrastruktur di bantaran sungai telah menyebabkan penyempitan aliran Sungai Cileungsi, Cikeas, dan Bekasi.
Hal ini mengurangi kapasitas tampung sungai dan meningkatkan risiko banjir. Selain itu, sedimentasi dan penumpukan sampah di aliran sungai telah mengurangi kedalaman sungai dan menghambat aliran air. Hal ini semakin memperparah banjir saat curah hujan tinggi.
Bagaimana tidak terjadi bencana banjir bandang. Bibir sungai sudah bersertifikat hak milik permukiman.
“Bibir di Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah bersertifikat jadi kawasan perumahan, terus bagaimana kami mau melebarkan sungai untuk atasi banjir. Misalnya di bibir Sungai Cikeas, yang menjadi pertemuan Sungai Cileungsi dan Sungai Bekasi.
Saya sdh lihat sendiri tanah-tanah di bantaran sungai berubah jadi perumahan yang memiliki sertifikat hak milik. Nanti akan saya pelajari apakah riwayat tanah bersertifikat tersebut ada di badan DAS sungai, kalau benar maka ATR/BPN harus segera mencabut sertifikat tersebut, seperti sertifikat pagar laut,” tegas Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat dikutip dari laman tiktok-nya pada Selasa siang (11/3/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya