Amplop Terima Kasih ke Oknum Penyidik Maros Bertepuk Sebelah Tangan

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonafaktualnews.com – Seorang warga berinisial BS melaporkan sengketa batas tanah ke Penyidik Unit Tahbang Polres Maros.

BS menduga adanya permainan curang oleh oknum penyidik dari Unit Tahbang Polres Maros dan pegawai Kantor ATR/BPN Maros.

Meski sudah banyak mengeluarkan uang pribadi, BS merasa laporannya terkatung-katung tanpa kejelasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan Proses Penyidikan

BS melaporkan kasus penyerobotan batas  tanah di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Laporan Polisi tersebut terigister dengan nomor : LP/B/178/VI/2022/SPKT Polres Maros pada tanggal 20 Juni 2022.

Menurut BS, penyidikan oleh Unit Tahbang Polres Maros penuh dengan kejanggalan dan tidak objektif.

“Bukti-bukti seperti Akta PPAT/Notaris, surat-surat dari dusun, desa, kecamatan, serta peta Bapenda dan pajak (PBB) diabaikan penyidik,” ungkap BS ke media ini, Senin (1/7/2024).

Laporan Polisi
Laporan Polisi

 Amplop Terima Kasih yang Berujung Kekecewaan

BACA JUGA :  Bisnis “Crot” Berkedok Warkop Terbongkar, Pasutri di Maros Dibekuk

BS juga mengungkapkan bahwa ia telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Namun, hingga kini laporannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Sudah banyak uang saya terkuras, saya kira akan selesai dengan cepat namun hingga kini masih terkatung-katung,” ungkapnya.

Indikasi Rekayasa dan Persekongkolan

BS menuding adanya indikasi kuat bahwa penyidik bersekongkol dengan pegawai ATR/BPN Maros untuk merekayasa alas hak terlapor. SP2HP yang dikeluarkan pada Januari 2023 memperkuat dugaan ini.

BS menilai penyidik dan pegawai BPN sengaja melindungi terlapor dari jeratan hukum dengan tidak transparan dalam mengungkap alas hak masing-masing pihak.

Upaya Menjebak Pelapor

Lebih lanjut, BS menduga penyidik berusaha menjebaknya dengan meminta menandatangani permohonan pengembalian batas tanah yang ternyata adalah permohonan sertifikat atas nama terlapor.

BS protes karena penyidik mengganti lembaran berkas permohonan tanpa menunjukkan dokumen pendukung yang seharusnya.

BACA JUGA :  Oknum Penyidik di Bantaeng Diduga Alihkan Kasus Penggelapan ke Unit PPA dan Tipikor

“Penyidik mengatakan bahwa permohonan pengembalian batas dan pengukuran adalah sama. Kalau tidak percaya, silakan tuntut pihak BPN,” cerita BS menirukan ucapan penyidik.

Mediasi yang Gagal

Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, BS menyebut terlapor tidak kooperatif dalam mediasi di Kantor Desa Moncongloe.

“Ketika diminta menunjukkan sertifikat, terlapor menolak dengan arogan dan tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut,” ujar BS.

Perbedaan Luas  Tanah

BS juga menemukan kejanggalan pada sertifikat tanah atas nama Sarbini yang dibeli H.M. Di halaman depan sertifikat tertulis luas 3100 meter persegi, namun dalam surat ukur hanya 2000 meter persegi.

“Ini dimanfaatkan untuk menggeser batas agar memperoleh  tanah lebih luas, dan kemungkinan besar ini yang direkayasa antara penyidik dan pihak pertanahan Maros,” tambah BS.

Laporan Pengaduan ke Polda Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Tegaskan 3 Owner Skincare Berbahaya Akan Ditahan, Netizen : Oh Tak Mungkin!

BS telah melaporkan penyidik ke Polda Sulsel dan mendapat balasan yang memperkuat dugaan adanya rekayasa.

Dalam surat balasan dari Polda Sulsel, disebutkan bahwa ada berita acara pengembalian batas tanpa sepengetahuan BS.

BS juga telah melayangkan laporan pengaduan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian meminta Pertanahan Kabupaten Maros untuk melakukan penelitian data fisik dan yuridis.

Permohonan Atensi dari Instansi Terkait

BS berharap instansi terkait, termasuk Kepala Pertanahan Kabupaten Maros, Kapolres Maros, Polda Sulsel, Kanwil Pertanahan Sulsel, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri, memberikan perhatian terhadap kasus ini demi kepastian hukum yang berkeadilan.

“Mohon atensi dari instansi terkait untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Sampai berita ini dipublikasi pihak terkait belum bisa ditemui.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan
Owner Mafia Skincare Masih Jual Produk SW Glow’s Hijau Meski Sudah Di-warning BPOM
PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:06 WITA

Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:38 WITA

Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk

Berita Terbaru