Advokat Wawan Nur Rewa Ditetapkan Tersangka Usai Polrestabes Keok Praperadilan Ishak Hamzah

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (pelapor) dan advokat Wawan Nur Rewa yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Foto kolase: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (pelapor) dan advokat Wawan Nur Rewa yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Zonafaktualnews.comKasus sengketa tanah AAS Building kembali bergulir. Terbaru, advokat Wawan Nur Rewa ditetapkan tersangka, pasca Polrestabes Makassar kalah dalam praperadilan Ishak Hamzah.

Penetapan tersangka Wawan Nur Rewa tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor SP Tap/38/VII/RES.1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan 20 Agustus 2025.

Wawan dijerat dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum Raja Gowa ke-38 ini disangkakan melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE karena diduga menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang melalui sistem elektronik.

“Sekadar informasi, saya ditetapkan tersangka pada hari Senin kemarin. Dan dipanggil hari ini tapi masih demam, sudah beberapa hari ini sakit tipes,” kata Wawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/9/2025), sambil melampirkan salinan dokumen resmi dari Polrestabes Makassar.

BACA JUGA :  Terbongkar! Pelaku Pembunuhan IRT di Makassar Pakai Uang Curian untuk Pesta Sabu

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara serta bukti yang dikantongi penyidik. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP Tap/38/VII/RES.1.24/2025/Reskrim diterbitkan pada 20 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut Wawan diduga melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Tepis Fitnah, Jokowi Bawa Salinan Ijazah ke Polda Metro Jaya

Wawan diduga dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik sehingga dapat diketahui umum.

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor SP.Gil/TEK.1/04/RES.1.24/2025/Resum, Wawan diminta hadir di ruang Unit 1 Tipidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 09, Kota Makassar, pada Rabu (3/9/2025) pukul 11.00 WITA.

Wawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh IPTU Faizal, selaku Kanit Idik Tipidum.

Polisi menegaskan, apabila Wawan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka akan diterbitkan surat panggilan kedua.

Berdasarkan KUHAP, pihak yang mangkir dari panggilan resmi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 216 KUHP.

BACA JUGA :  Remaja di Makassar Perkosa Siswi SMP Asal Majene

Di sisi lain, gugatan perdata terkait tanah AAS Building resmi bergulir di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (4/9/2025), setelah dilakukan perbaikan oleh pihak penggugat atau ahli waris. Lokasi tanah AAS Building menjadi dasar gugatan tersebut.

Dasarnya merujuk pada Perma No. 1 Tahun 1956, yang mengatur apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus ditentukan adanya hak perdata atas suatu barang atau hubungan hukum tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan menunggu putusan perkara perdata yang bersangkutan.

“Jadi kami berharap agar sama-sama kita menghormati hukum,” ujar Wawan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Senin, 3 November 2025 - 11:57 WITA

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM

Senin, 3 November 2025 - 08:17 WITA

Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Berita Terbaru