Advokat Wawan Nur Rewa Ditetapkan Tersangka Usai Polrestabes Keok Praperadilan Ishak Hamzah

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (pelapor) dan advokat Wawan Nur Rewa yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Foto kolase: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (pelapor) dan advokat Wawan Nur Rewa yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Zonafaktualnews.comKasus sengketa tanah AAS Building kembali bergulir. Terbaru, advokat Wawan Nur Rewa ditetapkan tersangka, pasca Polrestabes Makassar kalah dalam praperadilan Ishak Hamzah.

Penetapan tersangka Wawan Nur Rewa tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor SP Tap/38/VII/RES.1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan 20 Agustus 2025.

Wawan dijerat dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum Raja Gowa ke-38 ini disangkakan melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE karena diduga menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang melalui sistem elektronik.

“Sekadar informasi, saya ditetapkan tersangka pada hari Senin kemarin. Dan dipanggil hari ini tapi masih demam, sudah beberapa hari ini sakit tipes,” kata Wawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/9/2025), sambil melampirkan salinan dokumen resmi dari Polrestabes Makassar.

BACA JUGA :  Modus Bos Coto Makassar Ajak ABG Difabel Lihat Porno Lalu Diembat

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara serta bukti yang dikantongi penyidik. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP Tap/38/VII/RES.1.24/2025/Reskrim diterbitkan pada 20 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut Wawan diduga melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Advokat Dikriminalisasi, Koalisi Sulsel Desak Kasat Reskrim Makassar Dicopot

Wawan diduga dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik sehingga dapat diketahui umum.

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor SP.Gil/TEK.1/04/RES.1.24/2025/Resum, Wawan diminta hadir di ruang Unit 1 Tipidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 09, Kota Makassar, pada Rabu (3/9/2025) pukul 11.00 WITA.

Wawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh IPTU Faizal, selaku Kanit Idik Tipidum.

Polisi menegaskan, apabila Wawan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka akan diterbitkan surat panggilan kedua.

Berdasarkan KUHAP, pihak yang mangkir dari panggilan resmi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 216 KUHP.

BACA JUGA :  Tiga Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Makassar hingga Tewas

Di sisi lain, gugatan perdata terkait tanah AAS Building resmi bergulir di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (4/9/2025), setelah dilakukan perbaikan oleh pihak penggugat atau ahli waris. Lokasi tanah AAS Building menjadi dasar gugatan tersebut.

Dasarnya merujuk pada Perma No. 1 Tahun 1956, yang mengatur apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus ditentukan adanya hak perdata atas suatu barang atau hubungan hukum tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan menunggu putusan perkara perdata yang bersangkutan.

“Jadi kami berharap agar sama-sama kita menghormati hukum,” ujar Wawan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru