2 Anggota DPRD Sinjai yang Dicokok Kasus Sabu Tidak Ditemukan BB

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan

Ilustrasi penangkapan

Zonafaktualnews.com – Dua anggota DPRD Sinjai yang dicokok polisi tidak ditemukan adanya barang bukti (BB).

Sebelumnya, Politikus PAN dan Golkar asal Kabupaten Sinjai, itu diringkus polisi pada Selasa 1 Agustus 2023

Keduanya diringkus saat akan gelar pesta sabu di salah satu hotel di Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua politikus yang juga anggota DPRD Sinjai itu bernama Kamriyanto alias Anto dan M. Wahyu.

Anto diketahui merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wahyu dari fraksi Golkar.

Penangkapan keduanya dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu di Wajo, Sabu 101,7 Gram Disita

Kedua anggota dewan itu diringkus saat mereka sedang berada di salah satu hotel Jalan Pelita Raya.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari Kedua oknum anggota dewan tersebut yakni 0.39 gram.

“Sementara diproses mereka bersama barang buktinya,” kata Kombes Pol Darmawan Affandi

Kendati demikian, ke dua anggota DPRD Sinjai tersebut tidak berstatus sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan oleh AKBP Ardiansyah, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel

“Belum ada tersangka, prosesnya masih penyelidikan bukan penyidikan,” ujar AKBP Ardiansyah, Kamis (17/8/2023).

BACA JUGA :  Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Dalam Kasus Sabu

Ardiansyah mengatakan dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara ditemukan alat Bon, Tes urine positif tetapi faktanya, keduanya baru memesan sabu seberat 0,39 gram dan tidak ditemukan ada barang bukti.

“Tidak ada barang bukti ditemukan tetapi keduanya baru ingin memesan sabu,” ujar Mantan Kapolres Palopo itu.

Ardiansyah menambahkan, tugas kami hanya menangani proses penangkapan hingga penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

Dari hasil perkara dan fakta yang ditemukan oleh penyidik keduanya dinyatakan pengguna narkoba.

“Dari hasil perkara itu dilakukan terhadap keduanya Rehabilitasi,”ungkapnya.

Ardiansyah kembali menegaskan bahwa tidak semua pengguna Narkoba itu dilakukan tindak pidana hukum karena kita mengenal surat edaran Kabareskrim polri tentang Restoratif Justice (RJ) dan hal itu berlaku untuk umum.

BACA JUGA :  Aneh, KJ Bandar Sabu Ditangkap Senin di Makassar, Digeledah Jumat di Bone

“Ketika ditemukan urine positif, alat Bon, dan tidak ada barang bukti bisa dilakukan RJ,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dua anggota DPRD Sinjai yang berstatus rehab menghadiri upacara peringatan HUT RI ke-78 di halaman kantor Bupati Sinjai, pada Kamis (17/8/2023).

Polisi menyebut keduanya mendapat izin untuk ikut upacara dari RS tempat mereka direhabilitasi.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi
Warga Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang ‘Ilegal’ di Barru Ditutup
Kepsek di Jeneponto Bantah Sunat Dana PIP Siswa SD, Klaim Hanya “Subsidi Silang”
Putra Mahkota Gowa Dukung Pembangunan Berkarakter di Hari Jadi Sulsel ke-356
Cerita Warga Barru: Tambang ‘Ilegal’ Geser Ratusan Kuburan hingga Arogansi Kapolsek Mallusetasi
Diduga Pasang Badan di Tambang ‘Ilegal’, Kapolsek Mallusetasi Tunjuk Wartawan: “Jangan Ambil Gambar”

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Minggu, 2 November 2025 - 19:09 WITA

Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:58 WITA

Warga Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang ‘Ilegal’ di Barru Ditutup

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Kepsek di Jeneponto Bantah Sunat Dana PIP Siswa SD, Klaim Hanya “Subsidi Silang”

Berita Terbaru