2 Anggota DPRD Sinjai yang Dicokok Kasus Sabu Tidak Ditemukan BB

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan

Ilustrasi penangkapan

Zonafaktualnews.com – Dua anggota DPRD Sinjai yang dicokok polisi tidak ditemukan adanya barang bukti (BB).

Sebelumnya, Politikus PAN dan Golkar asal Kabupaten Sinjai, itu diringkus polisi pada Selasa 1 Agustus 2023

Keduanya diringkus saat akan gelar pesta sabu di salah satu hotel di Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua politikus yang juga anggota DPRD Sinjai itu bernama Kamriyanto alias Anto dan M. Wahyu.

Anto diketahui merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wahyu dari fraksi Golkar.

Penangkapan keduanya dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi

BACA JUGA :  Nakes Sinjai Bak Spiderman, Merayap di Jembatan Rusak demi Layanan Kesehatan

Kedua anggota dewan itu diringkus saat mereka sedang berada di salah satu hotel Jalan Pelita Raya.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari Kedua oknum anggota dewan tersebut yakni 0.39 gram.

“Sementara diproses mereka bersama barang buktinya,” kata Kombes Pol Darmawan Affandi

Kendati demikian, ke dua anggota DPRD Sinjai tersebut tidak berstatus sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan oleh AKBP Ardiansyah, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel

“Belum ada tersangka, prosesnya masih penyelidikan bukan penyidikan,” ujar AKBP Ardiansyah, Kamis (17/8/2023).

BACA JUGA :  Sabu Diselipkan dalam Dubur, Residivis Lintas Provinsi Dicokok

Ardiansyah mengatakan dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara ditemukan alat Bon, Tes urine positif tetapi faktanya, keduanya baru memesan sabu seberat 0,39 gram dan tidak ditemukan ada barang bukti.

“Tidak ada barang bukti ditemukan tetapi keduanya baru ingin memesan sabu,” ujar Mantan Kapolres Palopo itu.

Ardiansyah menambahkan, tugas kami hanya menangani proses penangkapan hingga penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

Dari hasil perkara dan fakta yang ditemukan oleh penyidik keduanya dinyatakan pengguna narkoba.

“Dari hasil perkara itu dilakukan terhadap keduanya Rehabilitasi,”ungkapnya.

Ardiansyah kembali menegaskan bahwa tidak semua pengguna Narkoba itu dilakukan tindak pidana hukum karena kita mengenal surat edaran Kabareskrim polri tentang Restoratif Justice (RJ) dan hal itu berlaku untuk umum.

BACA JUGA :  Selebgram Chika Ditangkap Tengah Isap Narkoba

“Ketika ditemukan urine positif, alat Bon, dan tidak ada barang bukti bisa dilakukan RJ,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dua anggota DPRD Sinjai yang berstatus rehab menghadiri upacara peringatan HUT RI ke-78 di halaman kantor Bupati Sinjai, pada Kamis (17/8/2023).

Polisi menyebut keduanya mendapat izin untuk ikut upacara dari RS tempat mereka direhabilitasi.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa
Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem
SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi
Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat
Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK
Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda
Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:00 WITA

CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:21 WITA

Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WITA

SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:36 WITA

Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat

Berita Terbaru