Zonafaktualnews.com – Media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya isu panas yang menyebut nama “Andini Permata” dalam sebuah video tak senonoh bersama seorang bocah.
Isu ini menyebar cepat di platform seperti TikTok, X (Twitter), hingga Telegram, dan langsung menyedot perhatian netizen.
Namun di balik kehebohan itu, tersembunyi ancaman serius. Link video yang diklaim menampilkan sosok “Andini-Bocil” ternyata diduga kuat digunakan untuk menyebarkan virus dan mencuri data pribadi pengguna.
Nama Andini Permata sendiri mencuat tanpa latar belakang yang jelas. Tidak ditemukan akun resmi, profil publik, atau konfirmasi dari pihak berwenang yang menguatkan bahwa sosok tersebut benar-benar ada atau terkait dengan video yang dimaksud.
Banyak pihak menduga, nama tersebut hanyalah bagian dari strategi clickbait yang sengaja dirancang untuk menjebak pengguna.
Netizen yang penasaran lalu berburu link video “full tanpa sensor” melalui berbagai kata kunci di mesin pencari.
Sayangnya, kebanyakan diarahkan ke grup Telegram atau situs-situs tidak resmi. Tautan-tautan itu mengandung potensi ancaman serius, mulai dari malware, spyware, hingga aplikasi palsu yang dapat merusak perangkat atau mencuri informasi sensitif dari korban.
Sejumlah link juga meminta pengguna untuk mengisi data pribadi sebelum dapat mengakses video, mulai dari alamat email hingga nomor telepon.
Praktik ini berisiko tinggi dan membuka peluang bagi oknum tertentu untuk melakukan pencurian identitas atau penipuan daring.
Setelah ditelusuri lebih dalam, tidak ditemukan bukti konkret bahwa video asusila tersebut benar-benar ada.
Tidak ada media arus utama yang mengonfirmasi keaslian video atau keterlibatan individu bernama Andini Permata.
Mayoritas konten yang beredar hanyalah potongan, editan, atau bahkan hasil manipulasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana hoaks yang dibungkus sensasi masih menjadi senjata ampuh untuk menjebak publik.
Rasa penasaran menjadi celah yang terus dimanfaatkan untuk menyebarkan konten menyesatkan atau merugikan.
Lebih dari itu, masyarakat perlu memahami bahwa mengakses atau menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi apalagi melibatkan anak—jika terbukti benar—dapat dijerat hukum pidana berdasarkan Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Anak.
Pelaku bisa terancam hukuman berat, baik berupa penjara maupun denda besar.
Untuk itu, kewaspadaan menjadi hal utama. Jangan mudah tergoda oleh judul yang menjanjikan konten “hot” atau “viral tanpa sensor”. Hindari mengklik tautan mencurigakan, apalagi membagikannya.
Laporkan segera jika menemukan akun atau grup yang menyebarkan konten berbau eksploitasi atau pelanggaran hukum.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok