Usai Joget-joget Pamer Tubuh Kurus dan Emas, Mira Hayati Dieksekusi Kejati Sulsel

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner brand MH Cosmetic, Mira Hayati saat berjoget sambil memamerkan perhiasan emas di media sosial (kanan) dan momen saat dieksekusi serta digiring petugas Kejati Sulsel untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas 1A Makassar (tengah).

Owner brand MH Cosmetic, Mira Hayati saat berjoget sambil memamerkan perhiasan emas di media sosial (kanan) dan momen saat dieksekusi serta digiring petugas Kejati Sulsel untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas 1A Makassar (tengah).

Zonafaktualnews.com – Usai viral joget-joget di media sosial sambil memamerkan tubuh kurus dan emas satu meja, terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (18/2/2026).

Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses penjemputan terpidana yang dikenal sebagai owner brand MH Cosmetic itu dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan disaksikan aparat setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

BACA JUGA :  Aroma Korupsi Stadion Andi Mappe Kian Menyengat, Aktivis Desak Kejati Bertindak

Jaksa eksekutor kemudian membawa terpidana untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

BACA JUGA :  Owner MH Kosmetik Dicap Sombong "Ditampar" Jari-jari Netizen

Sebelumnya, pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara. Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pidana 2 tahun penjara.

Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

BACA JUGA :  Beda Perlakuan Hukum, Ibu Hamil di Makassar Ditahan, Mira Hayati Dipertimbangkan

Kejati Sulsel menyatakan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan agar tidak memperdagangkan produk berbahaya yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.

“Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” tutupnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Penanganan Bom Ikan di Tanakeke Menggantung, Janji Tindak Tegas Hanya Wacana
Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan
Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS
Kakak Beradik di Maluku Dianiaya Oknum Brimob, Satu Meninggal, Satu Patah Tulang
GAMPATA Serahkan Kajian Bencana ke Polda Aceh, Soroti BTT-TKD Rp1,6 Triliun
Tipu-tipu Umrah dan Haji! Pengelola Bimantara Travel Malang Diciduk Polres Gowa
Kasus Penganiayaan Anak di Polres Takalar Sudah P21, Terlapor Masih Bebas
Permahi Pekanbaru Desak DPR RI Panggil Ketua KPK, OTT Eks Gubernur Riau Dinilai Lamban

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:49 WITA

Penanganan Bom Ikan di Tanakeke Menggantung, Janji Tindak Tegas Hanya Wacana

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:04 WITA

Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:48 WITA

Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:11 WITA

Kakak Beradik di Maluku Dianiaya Oknum Brimob, Satu Meninggal, Satu Patah Tulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:40 WITA

GAMPATA Serahkan Kajian Bencana ke Polda Aceh, Soroti BTT-TKD Rp1,6 Triliun

Berita Terbaru