Zonafaktualnews.com – Tiga oknum polisi diduga menganiaya seorang warga hingga tewas.
Korban bernama Darmawan (47) seorang warga Jalan Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Informasi yang dihimpun, Ipar korban, Fatmawati mengatakan, Darmawan dipukul saat berada di tempat nongkrongnya di Jalan Tinumbu yang tak jauh dari rumah korban.
“Menurut info warga di sana (TKP) polisi yang pukul. Kami tidak tahu apa masalahnya sampai dipukul. Kami dapat kabar kalau dia sudah meninggal, baru kami ke sana (TKP),” kata Fatmawati, seperti yang dikutip Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Dia mengatakan, mendapat kabar iparnya dipukul hingga meregang nyawa pada pukul 16.30 Wita.
“Habis (shalat) azar kejadiannya, 3 orang anggota polisi katanya yang pukul kata orang di sana, tapi kami tidak lihat, cuma kata warga di sana,” ujarnya.
Fatmawati menyebut, akibat penganiyaan itu, iparnya mengalami luka yang cukup parah di sekujur tubuhnya.
Dia mengungkapkan, selama ini, iparnya tidak punya masalah dengan orang lain atau punya kasus kriminal.
“Setahu saya tidak ada masalahnya,” ungkapnya.
Dia menyesalkan iparnya dipukul oknum polisi, sebab aparat harusnya bertugas mengayomi masyarakat.
“Kami keluarga korban, menuntut keadilan karena ini pembunuhan,” ujarnya
Pantauan awak media, polisi dan warga memadati rumah korban. Selain itu, ada juga mobil inafis.
Korban rencananya akan dibawa ke rumah sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan kejadian tersebut berawal saat anggotanya sebanyak tiga orang hendak menangkap Darmawan. Hanya saja, ia melawan.
“Sehingga, anggota Reskrim ini mengamankan, namun tiba-tiba tidak sadarkan diri, pelaku. Sehingga posisi kita tidak tahu pingsan dan kemudian masyarakat melakukan penyerangan, sehingga anggota tersebut mengamankan dari serangan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Tak hanya itu, kata Ridwan, Darmawan disebut-sebut mempunyai enam laporan di wilayah hukumnya. Rata-rata adalah kasus pencurian ponsel.
“Adapun pelaku ini diamankan oleh Sat Jatanras Polrestabes Makassar yang ini ada enam perkara, enam LP.
Satu di Polres Pelabuhan dan enam di Polrestabes dan pelaku ini adalah residivis, satu pencurian Handphone dan enam LP ini semuanya pencurian Handphone,” terangnya.
Terkait penyebab kematian Darmawan masih didalami dengan cara dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, Makassar oleh pihak keluarga.
Editor : Id Amor





















