Terpidana Kasus Suap Nurdin Abdullah Bebas dari Penjara

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurdin Abdullah (Foto Istimewa)

Nurdin Abdullah (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastuktur, Nurdin Abdullah, bebas dari penjara.

Eks Gubernur Sulsel itu bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapat remisi di hari kemerdekaan RI.

Nurdin mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, Nurdin sebelumnya mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Ia divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta pada 29 November 2021 lalu.

BACA JUGA :  7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Nurdin dinyatakan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Selain denda pidana, Nurdin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.

BACA JUGA :  Studi Tour Dinas Pertanian Barru Habiskan Rp 700 Juta untuk 100 Peserta, Layakkah?

Hak politik Nurdin Abdullah pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.

“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi jadi pulang bebas bersyarat hari ini 18 Agustus 2023,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

Tidak hanya Nurdin, Kunrat menyampaikan bahwa Lapas Sukamiskin juga membebaskan tiga narapidana lainnya di momen HUT ke-78 RI.

BACA JUGA :  Bak Film Gangster, Ormas GRIB Obrak-abrik Markas Pemuda Pancasila

Adapun tiga narapidana lainnya di antaranya, Yul Dirga, Yoman dan Sudarso.

Kunrat mengatakan keempat narapidana semuanya itu masih dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, hingga dinyatakan bebas murni.

“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” ucapnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru