Terlibat Prostitusi Online, Tiga Mucikari Remaja Ditangkap

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi Online

Ilustrasi Prostitusi Online

Zonafaktualnews.com – Tiga mucikari remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Ketiga pelaku diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi online.

Penangkapan itu terjadi di sebuah Wisma Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, Senin (11/9/2023), sesaat setelah melakukan transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap berkat adanya laporan dari pihak wisma.

BACA JUGA :  Nasabah di Makassar Diduga Ditipu Syarif Mitra Pembiayaan Moladin

“Kita mendapatkan informasi dari pihak penginapan bahwa ada beberapa remaja yang berkumpul dalam satu kamar,” kata Yusuf.

Tim khusus (Timsus) Polsek Rappocini menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung mendatangi lokasi lalu berhasil mengamankan seorang terduga korban prostitusi dan tiga orang mucikarinya.

Ketiga orang itu yakni AD (16), AW (18), berstatus pelajar dan seorang lagi berinisial A (17) yang berprofesi buruh bangunan.

BACA JUGA :  Geger! Warga Makassar Temukan Mayat Pria Tergantung di Kolong Jembatan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai.

“Muncikari dapat hasil Rp50.000 kalau berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang.

Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai sebanyak Rp80.000,” jelasnya.

Modus praktik prostitusi ini kata Yusuf dilakukan dengan menawarkan korban melalui aplikasi Michat kepada pria hidung belang.

BACA JUGA :  Keterlaluan! Kelurahan Maricaya Baru ‘Paksa’ Nenek yang Sakit Datang Ambil Raskin

Keuntungan yang mereka peroleh dipergunakan untuk membeli minuman keras dan makanan.

“Korban dijual untuk eksploitasi seksual. Hasil dari keuntungan itu dibagi dan digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras,” katanya.

Korban dan pelaku prostitusi online beserta barang buktinya saat ini telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru