Zonafaktualnews.com – Terima orderan, driver ojek online (Ojol) di Gorontalo malah tega memperkosa penumpang gadis 16 tahun
Terduga pelaku berinisial WU (35) merupakan warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
WU ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara karena melarikan diri usai menyetubuhi korban di semak-semak yang sepi dan gelap
“Kasus terkait dugaan pemerkosaan perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan oleh WU,” kata Kaur Penmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Rabu (1/3/2023).
Laporan terkait pemerkosaan itu diterima polisi pada 17 Desember 2022 lalu.
Namun WU melarikan diri meninggalkan istri dan anaknya usai melakukan aksi bejatnya terhadap penumpangnya itu.
WU kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan surat perburuan pelaku dengan nomor: DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada Kamis (16/2/2022).
Selanjutnya pelaku ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara pada Sabtu (25/2/2023).
“Tersangka berinisial WU tersebut rupanya melarikan diri ke Minahasa Sulawesi Utara. Hingga polisi memasukkannya dalam DPO. Akhirnya pelaku ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Heny menuturkan pemerkosaan bermula saat WU menggunakan sepeda motor menerima orderan dari korban pada 17 Desember 202 sekitar pukul 19.30 Wita
WU kemudian menjemput korban di daerah Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Setelah dijemput di lokasi, sambil berjalan pelaku tidak memberhentikan sepeda motornya malah “gaspol” terus melaju sambil membawa korban di Desa Ayula Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
“Di situlah pelaku menurunkan korban di tempat semak-semak yang sepi dan gelap,” katanya.
Heny menambahkan korban saat itu sudah ketakutan karena pelaku terus memaksa dan menarik tangannya.
Selain itu, korban berupaya melawan namun tidak bisa berbuat apa-apa.
“Korban dipaksa dibaringkan lalu disetubuhi, meskipun korban memohon untuk tidak disetubuhi,” jelasnya.
Setelah diperkosa, pelaku kembali meminta korban menaiki motornya untuk diantar pulang ke rumah korban.
Namun di tengah perjalanan, pelaku malah menurunkan korban di pinggir jalan.
Terhadap tersangka WU kita terapkan pelanggaran pasal 81 Ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan
Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”ujarnya
Editor : Isal