Terima Orderan, Ojol “Gaspol” Gadis 16 Tahun di Semak-semak

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ojol Perkosa Gadis

Ilustrasi Ojol Perkosa Gadis

Zonafaktualnews.com – Terima orderan, driver ojek online (Ojol) di Gorontalo malah tega memperkosa penumpang gadis 16 tahun

Terduga pelaku berinisial WU (35) merupakan warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

WU ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara karena melarikan diri usai menyetubuhi korban di semak-semak yang sepi dan gelap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus terkait dugaan pemerkosaan perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan oleh WU,” kata Kaur Penmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Rabu (1/3/2023).

Laporan terkait pemerkosaan itu diterima polisi pada 17 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA :  Transfer Ilmu Kesurupan, "Jin Perkutut" Kiai Ngamuk Cabuli Santri

Namun WU melarikan diri meninggalkan istri dan anaknya usai melakukan aksi bejatnya terhadap penumpangnya itu.

WU kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan surat perburuan pelaku dengan nomor: DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada Kamis (16/2/2022).

Selanjutnya pelaku ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara pada Sabtu (25/2/2023).

“Tersangka berinisial WU tersebut rupanya melarikan diri ke Minahasa Sulawesi Utara. Hingga polisi memasukkannya dalam DPO. Akhirnya pelaku ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Heny menuturkan pemerkosaan bermula saat WU menggunakan sepeda motor menerima orderan dari korban pada 17 Desember 202 sekitar pukul 19.30 Wita

BACA JUGA :  Modus Bertamu, Pemuda Cuki Kakak Teman Sendiri

WU kemudian menjemput korban di daerah Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Setelah dijemput di lokasi, sambil berjalan pelaku tidak memberhentikan sepeda motornya malah “gaspol” terus melaju sambil membawa korban di Desa Ayula Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

“Di situlah pelaku menurunkan korban di tempat semak-semak yang sepi dan gelap,” katanya.

Heny menambahkan korban saat itu sudah ketakutan karena pelaku terus memaksa dan menarik tangannya.

Selain itu, korban berupaya melawan namun tidak bisa berbuat apa-apa.

“Korban dipaksa dibaringkan lalu disetubuhi, meskipun korban memohon untuk tidak disetubuhi,” jelasnya.

Setelah diperkosa, pelaku kembali meminta korban menaiki motornya untuk diantar pulang ke rumah korban.

BACA JUGA :  Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL, Fakta Baru Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Namun di tengah perjalanan, pelaku malah menurunkan korban di pinggir jalan.

Terhadap tersangka WU kita terapkan pelanggaran pasal 81 Ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan

Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”ujarnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru