Tergoda Daster Tetangga, Pria di Lampung Timur Perkosa Istri Orang

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Pria di Lampung Timur Perkosa Istri Tetangga

Foto ilustrasi – Pria di Lampung Timur Perkosa Istri Tetangga

Zonafaktualnews.com – Seorang pria bernama Santomi (38), warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap polisi karena memperkosa istri tetangganya, PW (38).

Perbuatan tersebut dipicu oleh kebiasaan korban yang sering mengenakan daster, baik di rumah maupun saat melayani pelanggan di warungnya.

Peristiwa ini terjadi pada 29 September 2025, ketika korban berada di rumah sendirian dan suaminya sedang tidak di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Santomi diduga telah mengintai korban sebelumnya, bahkan memotret korban karena kebiasaannya berpakaian daster.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan melompati pagar belakang dan meniti atap, kemudian langsung menuju kamar yang saat itu tidak memiliki pintu penutup.

BACA JUGA :  Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD

“Pelaku masuk dengan melompati pagar belakang dan langsung menuju kamar korban yang saat itu tidak memiliki pintu penutup. Dengan menggunakan senjata tajam, Santomi memperkosa korban,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Selasa (7/10/2025).

“Jadi saat kejadian, korban ini sendiri dan kebetulan suaminya sedang tidak di rumah. Waktu itu, pelaku langsung menyekap mulut korban yang sedang tertidur,” tambah Yuni.

Dengan ancaman sebilah senjata tajam jenis celurit, pelaku memaksa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.

BACA JUGA :  Mata Dilakban, Tangan Diikat, SPG Digilir Perampok dalam Mobil

“Korban tidak bisa melawan karena ketakutan akan ancaman pelaku yang akan membunuhnya bila berteriak,” lanjut Yuni.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk sang suami.

Setelah meninggalkan rumah melalui pintu belakang, korban menghubungi orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang baru dialaminya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Timur.

Santomi ditangkap tim Unit PPA Polres Lampung Timur pada Kamis (2/10/2025) dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan secara sadar terhadap korban.

BACA JUGA :  Nafsu Bergejolak, Sopir Angkot "Nge-gas" Gadis ABG

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju daster hijau milik korban, hasil visum et repertum, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik panjang 33 cm bergagang dan bersarung kayu.

Santomi saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:20 WITA

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Berita Terbaru

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Sabtu, 8 Agu 2026 - 01:05 WITA