Tanpa Izin Resmi, Gerai Alfamidi Samata Gowa Dituding Langgar Aturan Zonasi

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Alfamidi di Kawasan Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Gerai Alfamidi di Kawasan Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Gerai Alfamidi Samata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Keberadaan gerai ini dianggap melanggar aturan zonasi yang mengatur jarak antara toko modern dan pasar tradisional.

Pelanggaran tersebut dinilai merugikan pedagang kecil yang merasa terancam oleh persaingan tidak sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan gerai Alfamidi di kawasan Samata ini terungkap saat warga setempat melaporkan adanya pembukaan gerai tanpa papan nama yang jelas.

Seorang warga mengungkapkan bahwa gerai tersebut telah diresmikan sejak Jumat lalu, namun papan nama masih ditutup, menimbulkan kecurigaan bahwa gerai beroperasi tanpa izin lengkap.

“Gerai Alfamidi diresmikan Jumat lalu, tapi lucunya papan namanya masih ditutup. Mungkin mereka masih ragu-ragu juga karena masyarakat terutama kami di Pagadde-gadde (Pasar Tradisional) masih komplain ke kecamatan,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya

BACA JUGA :  Akses Rumah Supardi di Gowa Disekat Rumpun Bambu, RT hingga Kades Bungkam

Menanggapi informasi tersebut, media ini mencoba mengonfirmasi legalitas gerai Alfamidi kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa.

Pihak Dinas Perdagangan menyatakan bahwa urusan perizinan bukan wewenang mereka dan mengarahkan media untuk menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa.

Tabe, coba tanyaki orang Dinas PMPTSP karena izinnya kan dari sana,” ujar Amir, Kabid Perdastri Kabupaten Gowa, melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, Camat Sombaopu, Agussalim, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan gerai Alfamidi di wilayahnya.

Agussalim menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi terkait pembukaan gerai tersebut.

“Belum ada saya tahu ye, dan kalau ada Alfa-Alfa yang berdiri di Kecamatan Sombaopu itu tidak ada pemberitahuannya. Mungkin siapa tahu langsung di kabupaten,” jelas Agussalim.

BACA JUGA :  Ngeri, Aksi Brutal Geng Motor di Gowa Panah Warga hingga Tewas

Kadis DPMPTSP Gowa, Indra Setiawan, mengakui telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran izin gerai Alfamidi tersebut.

Indra menyatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk mengecek izin gerai dan memanggil manajemen Alfamidi guna memberikan klarifikasi.

“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk minta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini, manajemen akan ke kantor kami,” tulis Indra dalam pesan WhatsApp, Selasa (10/9/2024).

Indra menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan surat teguran kepada manajemen Alfamidi untuk segera menyelesaikan perizinan yang seharusnya diajukan atas nama badan usaha atau PT, bukan perorangan.

“Kami juga akan mengirimkan surat teguran ke pihak pemilik gerai untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyesuaikan perizinan berusaha yang seharusnya mereka penuhi seperti izin yang dimohonkan harusnya badan usaha/PT bukan atas nama perorangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Makin Parah! Kemacetan di Jalan Batua Raya Makassar Jadi Momok Warga

Sebelumnya, Indra juga menyebut bahwa lokasi gerai Alfamidi di Samata belum memiliki izin, termasuk izin konsultasi dan izin terkait tata ruang.

Iyye, belum ada izinnya itu lokasi. Izin yang kami maksud yek konsultasinya dan KKPR-nya yang mau kita tahu apakah sesuai tata ruang atau tidak,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak manajemen Alfamidi Samata, Kabupaten Gowa belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum membuahkan hasil.

 

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan
Owner Mafia Skincare Masih Jual Produk SW Glow’s Hijau Meski Sudah Di-warning BPOM
PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:06 WITA

Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:38 WITA

Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk

Berita Terbaru