Zonafaktualnews.com – Gerai Alfamidi Samata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Keberadaan gerai ini dianggap melanggar aturan zonasi yang mengatur jarak antara toko modern dan pasar tradisional.
Pelanggaran tersebut dinilai merugikan pedagang kecil yang merasa terancam oleh persaingan tidak sehat.
Keberadaan gerai Alfamidi di kawasan Samata ini terungkap saat warga setempat melaporkan adanya pembukaan gerai tanpa papan nama yang jelas.
Seorang warga mengungkapkan bahwa gerai tersebut telah diresmikan sejak Jumat lalu, namun papan nama masih ditutup, menimbulkan kecurigaan bahwa gerai beroperasi tanpa izin lengkap.
“Gerai Alfamidi diresmikan Jumat lalu, tapi lucunya papan namanya masih ditutup. Mungkin mereka masih ragu-ragu juga karena masyarakat terutama kami di Pagadde-gadde (Pasar Tradisional) masih komplain ke kecamatan,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya
Menanggapi informasi tersebut, media ini mencoba mengonfirmasi legalitas gerai Alfamidi kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa.
Pihak Dinas Perdagangan menyatakan bahwa urusan perizinan bukan wewenang mereka dan mengarahkan media untuk menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa.
“Tabe, coba tanyaki orang Dinas PMPTSP karena izinnya kan dari sana,” ujar Amir, Kabid Perdastri Kabupaten Gowa, melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, Camat Sombaopu, Agussalim, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan gerai Alfamidi di wilayahnya.
Agussalim menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi terkait pembukaan gerai tersebut.
“Belum ada saya tahu ye, dan kalau ada Alfa-Alfa yang berdiri di Kecamatan Sombaopu itu tidak ada pemberitahuannya. Mungkin siapa tahu langsung di kabupaten,” jelas Agussalim.
Kadis DPMPTSP Gowa, Indra Setiawan, mengakui telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran izin gerai Alfamidi tersebut.
Indra menyatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk mengecek izin gerai dan memanggil manajemen Alfamidi guna memberikan klarifikasi.
“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk minta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini, manajemen akan ke kantor kami,” tulis Indra dalam pesan WhatsApp, Selasa (10/9/2024).
Indra menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan surat teguran kepada manajemen Alfamidi untuk segera menyelesaikan perizinan yang seharusnya diajukan atas nama badan usaha atau PT, bukan perorangan.
“Kami juga akan mengirimkan surat teguran ke pihak pemilik gerai untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyesuaikan perizinan berusaha yang seharusnya mereka penuhi seperti izin yang dimohonkan harusnya badan usaha/PT bukan atas nama perorangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Indra juga menyebut bahwa lokasi gerai Alfamidi di Samata belum memiliki izin, termasuk izin konsultasi dan izin terkait tata ruang.
“Iyye, belum ada izinnya itu lokasi. Izin yang kami maksud yek konsultasinya dan KKPR-nya yang mau kita tahu apakah sesuai tata ruang atau tidak,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak manajemen Alfamidi Samata, Kabupaten Gowa belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum membuahkan hasil.
(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















