Zonafaktualnews.com – Tambang ilegal di Bantaran Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan terindikasi kebal hukum.
Diduga tambang ilegal di Bantaran Sungai Kalaena tersebut dibekingi ‘Geng Algojo’, sehingga masyarakat setempat merasa terusik.
Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) akan melaporkan ke Polda Sulsel dan Ombusman RI.
Kordinator Litigasi dan Bantuan Hukum APPP RI, Sulaeman mengatakan, pihaknya mendapatkan dokumentasi langsung yang dikirim dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dari Informasi yang didapatkan aktivitas tambang galian C di Sungai Kalaena diduga dibackup pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Sulaeman dalam keterangannya yang diterima Minggu (9/6/2024).
Sulaeman berharap kepada pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum aparat yang mendukung operasional tambang ilegal yang ada di Bantaran Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur.
“Kami minta ketegasan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulsel untuk melakukan penertiban oknum aparat yang mem-backup tambang ilegal, di Sungai Kalaena, Luwu Timur,” ungkapnya
Aktivitas tambang di Bantaran Sungai Kalaena kata Sulaeman hampir terjadi secara merata di wilayah Sungai Kalaena, sesuai data yang diperolehnya.
Jadi ada dua pelaku Usaha, TH dan MSD yang tidak memiliki IUP eksplorasi dan operasi produksi, namun mereka tetap melakukan kegiatan pertambangan.
“Jadi jangan karena baru mendapatkan WIUP langsung mau menambang dan melakukan penjualan. Nanti ada Izin Usaha Produksi (IUP) baru boleh melakukan pengangkutan dan penjualan,” ungkapnya.
Aturan sekarang lanjut Sulaeman izin merupakan kewenangan pemerintah Provinsi, sedangkan di Sungai Kalaena sendiri terdapat 3 lokasi tambang dan baru 1 pelaku usaha, SR yang memiliki IUP Eksplorasi jadi boleh berkarivitas di lokasi tapi untuk melakukan pengankutan belum bisa.
Atas temuan tersebut, APPP RI menduga jika ada oknum APH yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas di Sungai Kalaena.
Hal Ini diungkapkan karena pelaku usaha, TH sudah terang-terangan melakukan aktivitas pertambangan di Sungai Kalaena, Luwu Timur.
“APPP RI akan segera melayangkan surat pengaduan ke Devisi Propam Mabes Polri dan ke Ombusmad RI,”ungkapnya.
Terpisah, Kanit Tipidter Polres Luwu Timur yang dikonfirmasi melalui by phone tidak memberikan tanggapan apalagi upaya untuk melakukan pemberantasan tambang ilegal di Bantaran Sungai Kalaena itu.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News