Takut Diceraikan, Sang Ibu Relakan Gadis 12 Tahun Diperkosa Bapak Tiri

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bapak Tiri Perkosa Anak Gadis Berusia 12 Tahun

Ilustrasi Bapak Tiri Perkosa Anak Gadis Berusia 12 Tahun

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial AAS (36) ditangkap Polres Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah

ASS diringkus lantaran memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Pemerkosaan dilakukan oleh bapak biadab ini sebanyak 14 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirinys lagi, sang ibu justru membiarkan korban diperkosa oleh pelaku karena takut diceraikan

Pelaku ditangkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada bibinya.

Sang bibi yang mendengar cerita korban langsung melaporkan ke polisi, pada Sabtu (8/7/2023).

Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di hari yang sama.

BACA JUGA :  Biadab, 4 Pemuda Gilir Siswi SMP dalam Gedung Sekolah

Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan, AAS telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 14 kali

Pemerkosaan itu dilakukan sejak November 2022 sampai Juni 2023.

Bila korban menolak melayani nafsunya, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan.

“Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa. Pernah paha korban itu ditekan sangat keras, membuat korban kesakitan,” ujar Shopian kepada awak media, Rabu (19/7/2023).

Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi, yaitu di rumah pelaku dan di kebun.

BACA JUGA :  Anggota Polres Sumbawa NTB Perkosa Anak Kandung

Akibat perlakuan biadab bapak tirinya itu, korban merasakan sakit di area kemaluannya.

Korban juga malu berinteraksi dengan orang lain.

“Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya,” ujarnya.

Peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.

Namun, bukannya menolong, ibunya justru membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.

Ibunya tak berani menghentikan aksi bejat suaminya kepada putri kandungnya, karena takut diceraikan.

BACA JUGA :  Dicegat Pulang Sekolah, Siswi SD Diremas Pengendara Motor

“Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal (diceraikan) pelaku,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan, yaitu ayah tirinya,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru