Zonafaktualnews.com – Jabatan mentereng yang pernah melekat kini hancur. Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, harus menghadapi kenyataan pahit setelah kasus narkoba menyeret namanya ke pusaran skandal internal.
Bareskrim Polri mengungkap peruntukan sejumlah narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam koper miliknya.
Barang haram itu disebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut diperoleh untuk dipakai pribadi.
“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, untuk konsumsi,” ujar Zulkarnain, Senin (16/2/2026).
Fakta lain yang memperkuat dugaan itu adalah hasil uji rambut yang menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Meski tes urine sebelumnya dinyatakan negatif, pemeriksaan lanjutan oleh Propam membuktikan sebaliknya.
“Waktu kita periksa urine dia negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, hasilnya positif,” ungkapnya.
Penyidik juga memastikan tidak ditemukan indikasi narkoba tersebut akan dijual kembali.
“Enggak ada indikasi akan dijual,” tegasnya.
Koper berisi narkoba itu diketahui dititipkan di rumah seorang polisi wanita, Aipda Dianita Agustina, yang merupakan bekas anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Nama Didik sebelumnya sudah mencuat setelah dikaitkan dengan kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam penyidikan Polda NTB, muncul aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. Bahkan, sebanyak 488 gram sabu ditemukan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Kasus ini berujung sanksi berat. AKP Malaungi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karier yang pernah berada di puncak kini tinggal catatan. Jabatan mentereng yang dulu dibanggakan hancur seketika akibat narkoba.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















