Suami Fenny Frans, Mira Hayati, dan Agus Salim Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Owner Kosmetik Agus Salim, Fenny Frans dan Suami, Mira Hayati

Foto Kolase : Owner Kosmetik Agus Salim, Fenny Frans dan Suami, Mira Hayati

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kosmetik bermerkuri.

Ketiga orang tersangka tersebut di antaranya suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, Mira Hayati dan Agus Salim.

“Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.

BPOM menemukan bahwa produk-produk seperti FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH Lightening Skin, dan Cosmetic Night Cream mengandung merkuri.

BACA JUGA :  Miris, Polisi Bela Kadis BPBD Maros yang Parkir Sembarangan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium ini menunjukkan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk-produk tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM, yang mengarah pada penetapan status tersangka bagi tiga individu yang diduga terlibat.

BACA JUGA :  Tak Terima Dituding Ratu Emas Merkuri, Mira Hayati Bakal Laporkan dr. Oky Pratama

Polda Sulsel juga mengonfirmasi bahwa berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

Tiga tersangka ini terancam pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan, di antaranya Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d dari UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

BACA JUGA :  Nikita Mirzani Tantang Mira Hayati :  “Laporin Gue, Gue Langsung Laporin Loe Kasus Penipuan”

Konsumen diingatkan untuk selalu memastikan bahwa produk yang mereka gunakan telah terdaftar dan terverifikasi oleh BPOM.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan berlanjutnya proses hukum ini, Polda Sulsel berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam peredaran kosmetik berbahaya, dan memastikan pelanggaran ini tidak terulang di masa depan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi
Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500
Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung
Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:27 WITA

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:25 WITA

Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi

Senin, 19 Januari 2026 - 02:46 WITA

Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:37 WITA

Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:25 WITA

Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung

Berita Terbaru