Status Tersangka Bermotif Politis, Tom Lembong Lawan Kejagung di Praperadilan

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tom Lembong (Ist)

 Tom Lembong (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengajukan praperadilan untuk melawan Kejagung atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Penetapan tersangka ini dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya politis yang penuh dengan kepentingan di balik layar.

Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa upaya praperadilan ini diajukan demi mengungkap dasar penetapan tersangka yang disebut-sebut tidak didukung oleh bukti kuat, khususnya terkait aliran dana yang seharusnya menjadi elemen penting dalam kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ari, kliennya merasa status tersangka ini muncul secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas, meskipun selama ini Tom bersikap kooperatif dalam setiap panggilan sebagai saksi.

“Kami mempertanyakan mengapa klien kami tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada bukti aliran dana yang menguatkan adanya dugaan korupsi,” ujar Ari pada Minggu (3/11/2024).

“Kami melihat penetapan ini tidak hanya terlalu cepat tetapi juga cenderung bersifat politis,” tambahnya.

BACA JUGA :  Korupsi Komoditi Emas, Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung

Tidak hanya itu, kritik juga datang dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka ini.

Ia secara terang-terangan mengkritik Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa aliran dana tidak perlu dibuktikan dalam kasus ini.

Menurutnya, penetapan tersangka kasus korupsi tanpa adanya bukti aliran uang menimbulkan kejanggalan besar dan menyalahi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Kejaksaan mengatakan tidak perlu ada aliran dana untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, ini jaksa sekolah di mana?” sindir Oegroseno dalam sebuah siaran yang ditayangkan di YouTube Abraham Samad pada Minggu (3/11/2024).

Menurutnya, jika penetapan tersangka dilakukan hanya berdasarkan dugaan kerugian negara tanpa pembuktian aliran dana, maka hal ini akan menciptakan preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia.

Mengapa Kasus Baru Diusut Sekarang?

Banyak pihak mempertanyakan alasan mengapa kasus ini baru mencuat sekarang, mengingat peristiwa impor gula yang melibatkan beberapa perusahaan swasta telah terjadi beberapa tahun lalu.

BACA JUGA :  Prabowo Hapus Warisan Dendam Jokowi Lewat Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong sendiri menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, dan kebijakan yang kini menjadi dasar kasus ini sebenarnya sudah lama berlaku.

Ari Yusuf Amir menilai bahwa ada agenda tertentu yang membuat kasus ini diangkat kembali menjelang tahun politik.

“Jika ada unsur kerugian negara, kenapa baru sekarang diangkat? Apakah ada motif politik tertentu yang ingin dilancarkan?” ucap Ari menyoroti dugaan motif politis dalam kasus ini.

Tom Lembong dan Tim Pengacara Siapkan Langkah Praperadilan

Langkah praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong diharapkan dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak didasari pada bukti yang sah.

Menurut kuasa hukumnya, sidang praperadilan ini akan menguji validitas bukti-bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung.

“Semua materi sudah kami siapkan untuk praperadilan, termasuk sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa penetapan tersangka ini cacat hukum,” jelas Ari.

BACA JUGA :  Koalisi Antikorupsi Resmi Laporkan Kasus Revitalisasi Rp87 Miliar UNM ke Kejagung RI

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan mengenai waktu pengajuan praperadilan akan segera diumumkan setelah seluruh bahan dan argumentasi selesai disusun.

Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur hukum dan didasari oleh bukti-bukti kuat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebutkan bahwa meskipun tidak ada bukti aliran dana, kebijakan impor gula yang diberikan kepada delapan perusahaan swasta dianggap telah menimbulkan kerugian bagi negara.

Namun, pihak Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan adalah bagian dari upaya regulasi untuk menjaga kestabilan harga gula dalam negeri.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman
Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka
Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif
Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana
Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
Aktivis Diserang Air Keras, PERMAHI Curiga Ada Dalang di Balik Oknum BAIS TNI
Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WITA

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:55 WITA

Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:44 WITA

Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:37 WITA

Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:18 WITA

Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Berita Terbaru