Status Pendidikan Gibran Diubah Jadi S1, KPU Terancam Dipidana

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase – Gibran Rakabuming Raka dan status pendidikannya.

Foto Kolase – Gibran Rakabuming Raka dan status pendidikannya.

Zonafaktualnews.com – Perubahan status pendidikan akhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi S1 di situs resmi KPU RI memicu potensi masalah hukum bagi lembaga tersebut.

Praktisi hukum menilai, KPU bisa dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP jika perubahan data itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika perubahan data tidak bisa dibuktikan, Pasal 263 dan 264 KUHP dapat digunakan untuk memidanakan KPU,” ujar praktisi hukum Azam Khan

Ancaman pidana Pasal 263 mencapai enam tahun penjara, sementara Pasal 264 maksimal delapan tahun.

Kasus ini muncul dalam sidang lanjutan gugatan advokat Subhan Palal terhadap Gibran sebagai Tergugat I dan KPU RI sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Subhan menyatakan keberatannya atas perubahan status pendidikan Gibran yang awalnya hanya tertulis “pendidikan terakhir” menjadi S1 sejak 19 September 2025.

“Awalnya tertulis pendidikan terakhir. Data itu saya gunakan untuk membangun konstruksi gugatan. Namun, KPU mengubahnya menjadi S1 di tahap mediasi,” ujar Subhan.

BACA JUGA :  Pertemuan Rahasia Terbongkar, 2 Petinggi Gerindra Temui Habib Rizieq

Menurutnya, perubahan ini berdampak signifikan terhadap dokumen gugatan dan memaksa pihaknya menyesuaikan petita yang diajukan.

Majelis hakim telah mencatat keberatan tersebut. Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap mediasi dengan Sunoto ditunjuk sebagai hakim mediator.

“Proses mediasi tersedia sesuai hukum, mau damai atau tidak, kita lihat hasilnya nanti,” kata Subhan.

Gugatan ini dilatarbelakangi persyaratan ijazah Gibran sebagai calon Wakil Presiden.

BACA JUGA :  Viral di Media Sosial, Gibran Memutuskan Mundur

Subhan menilai ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi kriteria minimal pendidikan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal 13 huruf (r) PKPU menegaskan peserta pilpres minimal lulusan SMA atau sederajat.

Subhan menyebut Gibran tidak memiliki bukti ijazah yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos
Jaksa Tangkap Jenderal, Polisi Balas Sikat Jaksa
Bos MNC Group Diduga Sumpal Bawahan Pakai Sepatu hingga Disuruh Buka Baju

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WITA

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:51 WITA

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:39 WITA

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:09 WITA

Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:51 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Sabtu, 11 Jul 2026 - 01:39 WITA