Status Pendidikan Gibran Diubah Jadi S1, KPU Terancam Dipidana

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase – Gibran Rakabuming Raka dan status pendidikannya.

Foto Kolase – Gibran Rakabuming Raka dan status pendidikannya.

Zonafaktualnews.com – Perubahan status pendidikan akhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi S1 di situs resmi KPU RI memicu potensi masalah hukum bagi lembaga tersebut.

Praktisi hukum menilai, KPU bisa dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP jika perubahan data itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika perubahan data tidak bisa dibuktikan, Pasal 263 dan 264 KUHP dapat digunakan untuk memidanakan KPU,” ujar praktisi hukum Azam Khan

Ancaman pidana Pasal 263 mencapai enam tahun penjara, sementara Pasal 264 maksimal delapan tahun.

Kasus ini muncul dalam sidang lanjutan gugatan advokat Subhan Palal terhadap Gibran sebagai Tergugat I dan KPU RI sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Subhan menyatakan keberatannya atas perubahan status pendidikan Gibran yang awalnya hanya tertulis “pendidikan terakhir” menjadi S1 sejak 19 September 2025.

“Awalnya tertulis pendidikan terakhir. Data itu saya gunakan untuk membangun konstruksi gugatan. Namun, KPU mengubahnya menjadi S1 di tahap mediasi,” ujar Subhan.

BACA JUGA :  Menteri hingga Staf Khusus Presiden Digembleng di Akmil Magelang

Menurutnya, perubahan ini berdampak signifikan terhadap dokumen gugatan dan memaksa pihaknya menyesuaikan petita yang diajukan.

Majelis hakim telah mencatat keberatan tersebut. Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap mediasi dengan Sunoto ditunjuk sebagai hakim mediator.

“Proses mediasi tersedia sesuai hukum, mau damai atau tidak, kita lihat hasilnya nanti,” kata Subhan.

Gugatan ini dilatarbelakangi persyaratan ijazah Gibran sebagai calon Wakil Presiden.

BACA JUGA :  Gibran Blusukan ke Lokasi Banjir, Emak-emak di Bekasi Ogah Terima Bantuan

Subhan menilai ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi kriteria minimal pendidikan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal 13 huruf (r) PKPU menegaskan peserta pilpres minimal lulusan SMA atau sederajat.

Subhan menyebut Gibran tidak memiliki bukti ijazah yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Berita Terbaru