Staf PN Barru Bar-bar Pukul Wartawan iNewsTV dan Matajurnalis di Ruang Sidang

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Wartawan

Foto Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Wartawan

Zonafaktualnews.com – Suasana persidangan kasus Travel Al Hijrah di Pengadilan Negeri (PN) Barru memanas akibat insiden kekerasan yang melibatkan seorang staf pengadilan terhadap dua wartawan.

Kedua wartawan tersebut, Amirullah dari iNews.id dan Akbar dari Matajurnalis, mengaku mendapat perlakuan arogan di ruang sidang.

Menurut Amirullah, wartawan iNewsTV yang biasa disapa Ulla, insiden bermula ketika dirinya ditegur secara kasar tanpa peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya staf yang bertugas memberikan sikap sopan kepada tamu persidangan. Tapi saya langsung dipukul dari belakang tanpa ada pemberitahuan. Ini sangat tidak pantas,” ungkap Ulla saat ditemui di halaman PN Barru, Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA :  SEKAT-RI Mengutuk Aksi ‘Penyerangan’ 2 Penyidik Polsek Tallo Bar-bar

Senada dengan Ulla, Akbar, wartawan Matajurnalis, juga mengaku mendapatkan perlakuan kasar. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak mencerminkan sikap profesional dari lembaga pengadilan.

“Pengadilan adalah tempat yang sangat terhormat. Jika ada kesalahan dari tamu persidangan, mestinya dikomunikasikan dengan baik. Jangan langsung bertindak tidak pantas, apalagi terhadap wartawan,” tegas Akbar.

Akbar berharap pihak PN Barru segera mengevaluasi perilaku staf tersebut. “Saya harap ada evaluasi agar insiden seperti ini tidak terulang. Staf pengadilan seharusnya memberikan contoh yang baik,” imbuhnya.

BACA JUGA :  SEKAT-RI Kutuk Keras Tindakan Arogansi Staf PN Barru yang Pukul Wartawan

Menanggapi kejadian ini, Humas Pengadilan Negeri Barru, Dinza Diastani, menyampaikan permintaan maaf kepada pihak wartawan.

Dinza juga mengingatkan pentingnya menjaga tata tertib di lingkungan pengadilan.

“Kami memohon maaf jika ada perilaku dari petugas yang terkesan tidak santun. Semoga insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar saling menghormati,” ujar Dinza.

BACA JUGA :  Staf PN Barru Bar-bar Pukul Wartawan iNews.id dan Matajurnalisnews di Ruang Sidang

Dinza menambahkan bahwa PN Barru berkomitmen menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tata tertib persidangan demi menjaga kehormatan institusi.

“Kami mengingatkan agar semua pihak mengikuti tata tertib demi menciptakan suasana sidang yang kondusif dan bermartabat,” tutupnya.

Insiden ini telah memicu perhatian dari berbagai kalangan, termasuk komunitas jurnalis, yang menyerukan perlindungan dan penghormatan terhadap kerja media di lingkungan peradilan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan
TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?
Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WITA

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA