Sontoloyo! Ayah di Gowa Jadikan Anak Kandung “Budak Seks” Selama 7 Tahun

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Ayah di Gowa Jadikan Anak Kandung “Budak Seks” Selama 7 Tahun

Foto ilustrasi - Ayah di Gowa Jadikan Anak Kandung “Budak Seks” Selama 7 Tahun

Zonafaktualnews.com – Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, justru menjelma menjadi predator bagi anak kandungnya sendiri.

Seperti yang dialami NR (17), menjadi korban kekejian AG (45), di Pattalasang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Selama tujuh tahun, sejak NR masih berusia 11 tahun, AG tega menjadikan putrinya sendiri sebagai “budak seks”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terbongkar usai korban akhirnya memberanikan diri mendatangi Polres Gowa bersama seorang rekannya untuk melaporkan perbuatan bejat ayahnya, pada Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA :  Proyek Paving Block Dana Desa di Kalebarembeng Gowa Terindikasi Dikorupsi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindakan AG bukan kali pertama. Ia mengakui perbuatannya telah berlangsung sejak 2016, saat NR masih berusia 11 tahun. Kini, NR telah berusia 17 tahun.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, menyatakan bahwa seorang ayah kandung telah diamankan atas dugaan kekerasan seksual terhadap putrinya sejak usia 11 tahun.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi anaknya berulang kali selama tujuh tahun, bahkan saat istrinya terlelap di samping mereka,” ujar Kapolres Gowa, Rabu (8/10/2025).

BACA JUGA :  Tebar Fitnah, Tolak Klarifikasi, 3 Media di Gowa Dilaporkan Termasuk Ketum Labraki

Pelaku tak dapat mengelak. Di hadapan penyidik, ia mengakui perbuatannya.

“Saya lakukan di samping istri saya yang sedang tertidur,” ujarnya.

AG kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. Meski sempat berkilah, ia akhirnya menyesali perbuatannya.

“Saya khilaf dan menyesal. Saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” ungkapnya saat diinterogasi.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini, berupaya mengungkap detail motif dan rentang waktu kejadian.

BACA JUGA :  9 Bulan Laporan ‘Digantung’, Polda Sulsel Diadukan ke Ombudsman

“Kami akan mencocokkan fakta dari pengakuan pelaku dan korban,” jelasnya.

“Prioritas kami saat ini adalah pemulihan kondisi korban. Kami akan berkoordinasi dengan PPA provinsi dan kabupaten untuk memastikan korban merasa aman dan mampu bangkit dari trauma,” lanjut AKP Bachtiar.

Polres Gowa memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis untuk memulihkan trauma.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru