Smartfren PHK 100 Karyawan, ASPEK Desak Menaker Bertindak

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Smartfren PHK 100 Karyawan, ASPEK Desak Menaker Bertindak

Smartfren PHK 100 Karyawan, ASPEK Desak Menaker Bertindak

Zonafaktualnews.com –  PT Smartfren Telecom Tbk melakukan PHK pada 100 karyawan secara sepihak.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat.

ASPEK Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Menaker untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren, agar manajemen Smartfren tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,” kata Mirah dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA :  Dua Menteri Jokowi Saling Sindir Soal Nasib Industri Tekstil

ASPEK Indonesia sebelumnya telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk.

Namun hingga saat ini, asosiasi belum mendapat tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk.

ASPEK Indonesia sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal dari Serikat Pekerja Smartfren.

Dalam laporannya, serikat pekerja memperkirakan sekitar 100 karyawan Smartfren di PHK secara sepihak sampai dengan Agustus 2023.

BACA JUGA :  Gudang Garam Bantah PHK Karyawan, Netizen: “Pensiun Dini Itu Bahasa Halus”

Adapun PHK sepihak dan massal diprediksi masih akan berlanjut di 2023 dan akan diperkirakan akan menelan korban sekitar 300 karyawan.

Mirah mengatakan, PHK yang dilakukan Smartfren tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

“Karyawan hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap,” jelasnya.

BACA JUGA :  TikTok Bakal Pangkas Seribu Pekerja Secara Global

Mirah juga mengungkapkan, sejumlah anggota Serikat Pekerja yang terkena PHK sudah menolak untuk di PHK secara sepihak, dan memberikan kuasa kepada Aspek Indonesia untuk mengadvokasi kasusnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada respons dari PT Smartfren Telecom Tbk terkait PHK yang dilakukan secara sepihak.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru