Skandal Suap Rp12 Miliar, KPK Didesak Periksa Anggota BPK

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BPK RI

Gedung BPK RI

Zonafaktualnews.com – Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi sudah sejak lama mengamati bahwa status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK menjadi ladang korupsi.

“Makanya selama ini kementerian atau lembaga negara yang mendapat WTP dari BPK RI patut dicurigai dan tidak gratis,” ujar Uchok kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.

Pernyataan Uchok ini mengkonfirmasi adanya dugaan keterlibatan anggota BPK Haerul Saleh dalam memuluskan opini WTP untuk Kementerian Pertanian dengan tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan Tipikor, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK harus membuka penyidikan baru karena adanya temuan baru yaitu disebutnya nama anggota baru BPK Haerul Saleh dan terbukanya kasus baru yaitu program food estate di kementan,” ungkapnya

BACA JUGA :  Aturan Baru Disahkan, KPK Kehilangan Wewenang Tangkap Bos BUMN Korupsi

“Apalagi ternyata proyek food estate ini kurang kelengkapan dokumennya,” ujarnya.

Menurut Uchok, ketidaklengkapan dokumen dan administrasi ini menjadi awal terjadinya korupsi.

“Korupsi dimulai dari tidak adanya dokumentasi. Dan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek food estate ini yang harus diuangkap,” tegasnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Ia mendesak KPK mengusut semua pihak yang diduga menerima besel atau uang dari SYL secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara anak buahnya atau bawahannya.

“Berdasarsarkan hasil persidangan setidaknya ada dua pejabat penyelenggara negara yg disebut menerima pemberian dari SYL.

Pertama Sudin yaitu politisi PDIP yang juga ketua Komisi IV DPR RI . Kedua Haerul Saleh anggota BPK RI dan Victor auditor BPK RI,” ujar Sugeng.

“KPK tidak boleh tebang pilih. Proses semua pihak dan apabila terdapat cukup bukti tetapkan sebagai tersangka suap/gratifikasi dan segera ditahan,” tegasnya.

Dalam persidangan kemarin terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) RI di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo mendapatkan predikat WTP.

BACA JUGA :  Komisi X DPR Murka hingga Tunjuk-tunjuk Mendikbud Nadiem

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan RI.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Mentan SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan yang dilakukan BPK.

BACA JUGA :  Kejagung Diminta Periksa Kaesang Terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Hermanto mengaku bahwa pihaknya mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP.

“Itu pada akhirnya opini yang diterbitkan BPK, sepengetahuan saksi?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.

“Sepengetahuan saya WTP,” jawab Hermanto.

Lebih lanjut, jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor.

Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.

“Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan),” kata Hermanto.

“Kalau Haerul Saleh?” cecar jaksa.

“Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV,” kata Hermanto. (*)

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru