Sindikat Judi Online Rekrut Selebgram sebagai Agen Promosi Ditangkap

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan sindikat judi online di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024). ANTARA/Risky Syukur

Pengungkapan sindikat judi online di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024). ANTARA/Risky Syukur

Zonafaktualnews.com – Sindikat judi online menggunakan selebgram sebagai agen telemarketing dalam mempromosikan situs judi online.

Perputaran uang dalam bisnis sindikat judi online yang merekrut selebgram tersebut mencapai Rp 30 miliar.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa sindikat ini memanfaatkan pengikut selebgram di media sosial untuk memperluas jangkauan pasar mereka.

Dalam operasi terbaru, polisi berhasil mengamankan 12 selebgram yang terlibat dalam praktik judi online, bersama dengan 17 pelaku judi online dan peretas lainnya.

“Dari 29 orang yang kami amankan, 12 di antaranya berperan sebagai telemarketing,” kata Syahdudd, Jumat (12/7/2024).

Selain sebagai telemarketing, para pelaku juga memiliki kemampuan khusus seperti peretasan situs-situs pemerintah dan pendidikan, serta sebagai penampung rekening dan penghubung langsung dengan jaringan judi online di Kamboja.

BACA JUGA :  Ucapan Ultah Jokowi dari Kemenkominfo Mirip Belasungkawa

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru