Zonafaktualnews.com – Struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Insan Media (SIM) resmi dibentuk pada Senin (3/2/2025).
Pembentukan organisasi pers ini diinisiasi oleh Dewan Pendiri SIM yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ibhe Ananda.
Ibhe Ananda menjelaskan, tujuan pembentukan SIM adalah sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak jurnalis di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan mandat kepada Mr. Mirwan sebagai Ketua Umum, Muh Darwis sebagai Sekretaris Jenderal, dan Akbar Karca sebagai Bendahara.
“Setelah pembentukan struktur ini, kami berharap para pengurus terpilih segera membentuk Surat Keputusan (SK) Keanggotaan dan kepengurusan di tingkat DPD dan DPC, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujar Ibhe dalam keterangan tertulisnya.
Ibhe menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan soliditas di antara para anggota SIM untuk mendukung kemajuan organisasi.
“Dalam organisasi pers, mental yang kuat dan kekompakan adalah kunci. Tanpa kerja sama yang baik, kita tidak akan pernah bisa maju,” tegasnya.
Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dengan SIM dan menjalin kemitraan yang konstruktif.
“Pers adalah pilar demokrasi. Karena itu, setiap berita yang ditulis harus sejuk dan terkonfirmasi untuk mencegah penyebaran hoaks. Pers juga harus menjadi garda terdepan dalam meluruskan informasi yang menyesatkan,” tambah Ibhe.
Langkah selanjutnya, pengurus SIM akan menyusun program kerja dan melakukan audiensi dengan pemangku kebijakan untuk memperjuangkan regulasi yang lebih melindungi profesi jurnalis.
“Dengan hadirnya SIM, diharapkan ekosistem pers di Indonesia semakin sehat dan profesional, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman, bebas, dan sejahtera,” ungkap Ibhe.
Ia menambahkan bahwa pers memiliki peran penting dalam mendorong percepatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, kritik yang disampaikan pers harus bersifat konstruktif.
“Semoga terbentuknya SIM dapat melahirkan insan pers yang berpotensi di bidang jurnalistik dan senantiasa berpegang pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” pungkasnya.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News