Sekdes Lale’ Gak Ada Akhlak, Siswi SMA Diajak Mesum di WA

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ajak Mesum lewat WA/Net

Ilustrasi Ajak Mesum lewat WA/Net

Zonafaktualnews.com – Polisi akhirnya menggulung Sekretaris Desa (Sekdes) inisial SA asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Sekdes lale’ (lalai/genit) tersebut ditangkap atas kasus dugaan asusila

SA diduga mengajak siswi SMA berhubungan intim hingga mengirim konten porno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Sukardi mengatakan kasus asusila itu bermula saat pelaku meminta nomor WhatsApp (WA) korban.

Selanjutnya SA intens berkomunikasi dengan korban sejak September 2022.

“Pelaku melihat korban mengupload di story WA dan pelaku mengomentari postingan tersebut. Komentar pelaku ke arah seksualitas dan diajak korban untuk memiliki hubungan rahasia,” kata Sukardi dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023)

BACA JUGA :  Laksus Desak Polda Sulsel Bongkar Dugaan Over Eksplorasi PT Artesis di Bone

Sukardi menyebut SA sudah mempunyai istri dan sempat mengajar salah satu MTs di Bone. Namun pelaku nekat mengajak anak di bawah umur berhubungan intim lewat WA.

“Itu pelaku pernah mengajar di sekolah. Cuman ditahu kelakuannya tidak bagus, langsung dikeluarkan,” ungkapnya.

“Dia ajak korban melalui WhatsApp bersetubuh dengan iming-iming apapun yang na maui korban. Tetapi korban ini tetap menolak,” beber Sukardi.

BACA JUGA :  Oalah, Ngaku Hapus File Sebelum Jual HP, Video ML Sejoli Tersebar

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut lantas melapor ke polisi. Laporan korban masuk ke Polda Sulsel pada Desember 2022.

“Korban keberatan bulan September 2022, dan kasusnya dilaporkan bulan Desember 2022. Langsung dilapor ke Polda, saya langsung kuasa hukumnya yang mendampingi korban,” jelas Sukardi.

Sementara Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengungkapkan, pelaku terlibat pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan.

BACA JUGA :  Cinta Siri Berujung Maut di Bone, Suami Kedua Tewas di Tangan Ketiga

Pelaku melancarkan aksinya lewat pesan elektronik.

“Pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan,” kata Helmi

Polisi kemudian menetapkan SA sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila itu. SA pun langsung ditahan sejak Jumat (3/2/2022)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Warga BTP Makassar Geger, Mahasiswi Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos
Bali Diterjang Banjir Setinggi 2-3 Meter, Bangunan Ambruk dan Dua Warga Tewas
Truk Tambang di Maros Menjelma Jadi “Pencabut Nyawa”, Dua Perempuan Tewas
Sadis! Satu Keluarga Sahroni Dibantai di Indramayu, Mayat Dikubur dalam Rumah
Massa Tak Terkendali, Polres Metro Jakarta Timur Porak-poranda
Massa Mengamuk, Rumah Uya Kuya dan Eko Patrio Dirusak dan Dijarah
Jakarta Bergejolak, Mobil Polisi Dirusak, Massa Teriak “Pembunuh”
Pelajar SMK di Gowa Terkapar di Pingir Jalan Usai Dikeroyok, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 21:02 WITA

Warga BTP Makassar Geger, Mahasiswi Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos

Rabu, 10 September 2025 - 12:08 WITA

Bali Diterjang Banjir Setinggi 2-3 Meter, Bangunan Ambruk dan Dua Warga Tewas

Rabu, 3 September 2025 - 21:50 WITA

Truk Tambang di Maros Menjelma Jadi “Pencabut Nyawa”, Dua Perempuan Tewas

Selasa, 2 September 2025 - 16:27 WITA

Sadis! Satu Keluarga Sahroni Dibantai di Indramayu, Mayat Dikubur dalam Rumah

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:30 WITA

Massa Tak Terkendali, Polres Metro Jakarta Timur Porak-poranda

Berita Terbaru