Sekdes Lale’ Gak Ada Akhlak, Siswi SMA Diajak Mesum di WA

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ajak Mesum lewat WA/Net

Ilustrasi Ajak Mesum lewat WA/Net

Zonafaktualnews.com – Polisi akhirnya menggulung Sekretaris Desa (Sekdes) inisial SA asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Sekdes lale’ (lalai/genit) tersebut ditangkap atas kasus dugaan asusila

SA diduga mengajak siswi SMA berhubungan intim hingga mengirim konten porno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Sukardi mengatakan kasus asusila itu bermula saat pelaku meminta nomor WhatsApp (WA) korban.

Selanjutnya SA intens berkomunikasi dengan korban sejak September 2022.

“Pelaku melihat korban mengupload di story WA dan pelaku mengomentari postingan tersebut. Komentar pelaku ke arah seksualitas dan diajak korban untuk memiliki hubungan rahasia,” kata Sukardi dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023)

BACA JUGA :  Laksus Desak Polda Sulsel Bongkar Dugaan Over Eksplorasi PT Artesis di Bone

Sukardi menyebut SA sudah mempunyai istri dan sempat mengajar salah satu MTs di Bone. Namun pelaku nekat mengajak anak di bawah umur berhubungan intim lewat WA.

“Itu pelaku pernah mengajar di sekolah. Cuman ditahu kelakuannya tidak bagus, langsung dikeluarkan,” ungkapnya.

“Dia ajak korban melalui WhatsApp bersetubuh dengan iming-iming apapun yang na maui korban. Tetapi korban ini tetap menolak,” beber Sukardi.

BACA JUGA :  Bandar Narkoba Ditangkap di Makassar, Oknum BNN Diduga 86 Miliaran ?

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut lantas melapor ke polisi. Laporan korban masuk ke Polda Sulsel pada Desember 2022.

“Korban keberatan bulan September 2022, dan kasusnya dilaporkan bulan Desember 2022. Langsung dilapor ke Polda, saya langsung kuasa hukumnya yang mendampingi korban,” jelas Sukardi.

Sementara Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengungkapkan, pelaku terlibat pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan.

BACA JUGA :  Suami Merantau, Istri Zina dengan Pria Idaman Lain

Pelaku melancarkan aksinya lewat pesan elektronik.

“Pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan,” kata Helmi

Polisi kemudian menetapkan SA sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila itu. SA pun langsung ditahan sejak Jumat (3/2/2022)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa di SD Kalibaru, Puluhan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban Tewas Banjir dan Longsor di Sumatera Terus Bertambah Jadi 659 Orang
Bencana Banjir Sibolga Menelan Korban Jiwa, Evakuasi Terus Dilakukan
Bus Rombongan Jemaah Umrah dari Wonomulyo Polman Terjungkal di Pangkep
Oknum TNI AU Ngamuk, Tikam Pria yang Diduga Selingkuhan Istri di Sudiang
Bikin Heboh, Buaya Terekam Muncul di Permukiman Warga Manggala Makassar
Puluhan Siswa Jadi Korban Ledakan di Masjid SMA Negeri 72 Kelapa Gading
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:15 WITA

Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa di SD Kalibaru, Puluhan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:28 WITA

Korban Tewas Banjir dan Longsor di Sumatera Terus Bertambah Jadi 659 Orang

Jumat, 28 November 2025 - 03:20 WITA

Bencana Banjir Sibolga Menelan Korban Jiwa, Evakuasi Terus Dilakukan

Senin, 24 November 2025 - 20:32 WITA

Bus Rombongan Jemaah Umrah dari Wonomulyo Polman Terjungkal di Pangkep

Senin, 17 November 2025 - 20:20 WITA

Oknum TNI AU Ngamuk, Tikam Pria yang Diduga Selingkuhan Istri di Sudiang

Berita Terbaru