Pungli Rp 200 Juta, 2 Oknum Dokter dan 1 Penata Anestesi Dicopot

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Dua oknum dokter dan satu penata anestesi di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat di Kota Manokwari dicopot

Ketiganya dicopot usai melakukan pungli Rp 200 juta dengan meminta bayaran ke pasien di ruang operasi.

Direktur RSUP Papua Barat dr. Arnoldus Tiniap M.Epid mengatakan pencopotan ketiganya dilakukan atas perintah Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

“Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sudah dinonaktifkan.” kata dr. Arnoldus Tiniap M.Epid kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Dari ketiga tersebut yakni di antaranya dua oknum dokter dan satu penata anestesi. Ketiganya melakukan pungli.

“Keputusan yang saya ambil itu setelah keluarnya surat Pj Gubernur untuk memerintahkan kami menindaklanjuti,

Jadi, kami dalam menonaktifkan atau pemberhentian ASN itu sesuai surat Pj Gubernur,” ujarnya.

BACA JUGA :  Preman Sontoloyo di Makassar Nyambi ‘Juru Pajak’ Jalanan, Wartawan Nyaris Adu Jotos

Arnoldus menuturkan ketiganya meminta bayaran terhadap pasien di dalam kamar operasi sejak tahun 2022 lalu.

Aksi mereka pun terbongkar dari kasir RSUP Manokwari.

“Kejadiannya sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2022 mereka melakukan pungli di kamar operasi. Seharusnya semua pembayaran melalui kasir,” ujarnya.

Pelanggaran tersebut juga menjadi temuan inspektorat yang melakukan pemeriksaan pada Januari 2023. Temuan inspektorat tersebut senilai Rp 200 juta.

BACA JUGA :  Sopir Pete-pete Dipalak! Pungli Jalan Terus, Preman Salahkan Ketua Organda Makassar?

“Akhirnya tim inspektorat lakukan pemeriksaan sejak bulan Januari 2023. Hasilnya, mereka sudah mengumpulkan sekitar Rp 200 juta,” terangnya.

Temuan tersebut pun dilaporkan ke Pj Gubernur Papua Barat hingga terbit surat perintah pencopotan ketiganya.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru