Prostitusi Gagal Bayar Tidak Bisa Dipidana, PSK Rugi, Lelaki Hidung Belang Untung

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang pekerja seks komersial (PSK) marah dan mengejar lelaki hidung belang setelah gagal dibayar atas jasanya.

Ilustrasi seorang pekerja seks komersial (PSK) marah dan mengejar lelaki hidung belang setelah gagal dibayar atas jasanya.

Zonafaktualnews.com – Kasus di mana seorang lelaki hidung belang gagal membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) ternyata tidak bisa diproses secara pidana.

Meski secara moral kerap menuai kecaman masyarakat, hukum menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dijerat pasal penipuan Pasal 378 KUHP.

Konsultan hukum, Siko Aryo Widianto, menegaskan bahwa alasan utamanya adalah hubungan yang terjadi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai perjanjian sah menurut hukum.

Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang bertanya-tanya soal kasus seperti ini, misalnya seorang lelaki hidung belang yang sudah melakukan hubungan badan dengan PSK atas dasar suka sama suka, namun kemudian tidak membayar sesuai kesepakatan awal. Misalnya, tarif yang disepakati Rp 3 juta hanya dibayarkan Rp 2 juta.

“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko dalam Instagramnya, dikutip Minggu (25/1/2026).

BACA JUGA :  375 TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Lebih jauh, Siko menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata, sebuah perjanjian harus memiliki sebab yang halal agar dapat diakui secara hukum.

Sementara itu, transaksi seksual berbayar dengan PSK tidak dianggap halal menurut hukum.

“Kejahatan tanpa adanya korban. Victimless crime,” jelasnya.

Meskipun secara faktual ada pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya perjanjian yang bisa dilindungi.

“Jadi kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana ke kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkas Siko.

BACA JUGA :  Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Digulung Polisi

Kendati begitu, PSK harus mesti waspada bila ada pria hidung belang yang gagal membayar, karena kerugian secara faktual tetap terjadi.

Satu-satunya cara aman adalah berhenti menjadi PSK, sehingga risiko ditipu atau dirugikan secara finansial bisa dihindari sepenuhnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring
Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah
Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:19 WITA

Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Kamis, 30 April 2026 - 13:52 WITA

Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WITA

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WITA

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Berita Terbaru