Prostitusi Gagal Bayar Tidak Bisa Dipidana, PSK Rugi, Lelaki Hidung Belang Untung

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang pekerja seks komersial (PSK) marah dan mengejar lelaki hidung belang setelah gagal dibayar atas jasanya.

Ilustrasi seorang pekerja seks komersial (PSK) marah dan mengejar lelaki hidung belang setelah gagal dibayar atas jasanya.

Zonafaktualnews.com – Kasus di mana seorang lelaki hidung belang gagal membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) ternyata tidak bisa diproses secara pidana.

Meski secara moral kerap menuai kecaman masyarakat, hukum menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dijerat pasal penipuan Pasal 378 KUHP.

Konsultan hukum, Siko Aryo Widianto, menegaskan bahwa alasan utamanya adalah hubungan yang terjadi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai perjanjian sah menurut hukum.

Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang bertanya-tanya soal kasus seperti ini, misalnya seorang lelaki hidung belang yang sudah melakukan hubungan badan dengan PSK atas dasar suka sama suka, namun kemudian tidak membayar sesuai kesepakatan awal. Misalnya, tarif yang disepakati Rp 3 juta hanya dibayarkan Rp 2 juta.

“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko dalam Instagramnya, dikutip Minggu (25/1/2026).

BACA JUGA :  Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Digulung Polisi

Lebih jauh, Siko menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata, sebuah perjanjian harus memiliki sebab yang halal agar dapat diakui secara hukum.

Sementara itu, transaksi seksual berbayar dengan PSK tidak dianggap halal menurut hukum.

“Kejahatan tanpa adanya korban. Victimless crime,” jelasnya.

Meskipun secara faktual ada pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya perjanjian yang bisa dilindungi.

“Jadi kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana ke kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkas Siko.

BACA JUGA :  375 TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Kendati begitu, PSK harus mesti waspada bila ada pria hidung belang yang gagal membayar, karena kerugian secara faktual tetap terjadi.

Satu-satunya cara aman adalah berhenti menjadi PSK, sehingga risiko ditipu atau dirugikan secara finansial bisa dihindari sepenuhnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru