Prostitusi Gagal Bayar Tidak Bisa Dipidana, PSK Rugi, Lelaki Hidung Belang Untung

Senin, 26 Januari 2026 - 01:26 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Prostitusi Gagal Bayar Tidak Bisa Dipidana, PSK Rugi, Lelaki Hidung Belang Untung

Ilustrasi seorang pekerja seks komersial (PSK) marah dan mengejar lelaki hidung belang setelah gagal dibayar atas jasanya.

Zonafaktualnews.com – Kasus di mana seorang lelaki hidung belang gagal membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) ternyata tidak bisa diproses secara pidana.

Meski secara moral kerap menuai kecaman masyarakat, hukum menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dijerat pasal penipuan Pasal 378 KUHP.

Konsultan hukum, Siko Aryo Widianto, menegaskan bahwa alasan utamanya adalah hubungan yang terjadi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai perjanjian sah menurut hukum.

Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang bertanya-tanya soal kasus seperti ini, misalnya seorang lelaki hidung belang yang sudah melakukan hubungan badan dengan PSK atas dasar suka sama suka, namun kemudian tidak membayar sesuai kesepakatan awal. Misalnya, tarif yang disepakati Rp 3 juta hanya dibayarkan Rp 2 juta.

BACA JUGA :  Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Digulung Polisi

“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko dalam Instagramnya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Lebih jauh, Siko menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata, sebuah perjanjian harus memiliki sebab yang halal agar dapat diakui secara hukum.

Sementara itu, transaksi seksual berbayar dengan PSK tidak dianggap halal menurut hukum.

BACA JUGA :  375 TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

“Kejahatan tanpa adanya korban. Victimless crime,” jelasnya.

Meskipun secara faktual ada pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya perjanjian yang bisa dilindungi.

“Jadi kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana ke kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkas Siko.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Mucikari di Makassar, Patok Tarif Kencan SPG Bali hingga Rp 10 Juta

Kendati begitu, PSK harus mesti waspada bila ada pria hidung belang yang gagal membayar, karena kerugian secara faktual tetap terjadi.

Satu-satunya cara aman adalah berhenti menjadi PSK, sehingga risiko ditipu atau dirugikan secara finansial bisa dihindari sepenuhnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru