Zonafaktualnews.com – Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan bertemu.
Kabar tersebut berdasarkan foto pertemuan keduanya yang beredar luas di platfrom media sosial.
Foto pertemuan antara Ketua KPK dengan Mentan SYL di lapangan badminton. Diduga, pertemuan terjadi pada Desember 2022.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi akan menyelidiki foto viral tersebut.
Hal ini dilakukan, seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dan pimpinan KPK.
“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade menjelaskan, foto itu, akan didalami lebih lanjut di tahap penyidikan. Pendalaman foto yang beredar akan mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka,” kata Ade.
“Ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,” sambungnya.
Ade memastikan bahwa foto tersebut juga masuk dalam materi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya, untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” imbuh Ade.
Ia menuturkan, status perkara naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Peristiwa tersebut terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.
“Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi,” katanya
Saksi yang dipanggil terdiri dari Syahrul Yasin Limpo, ajudan dan sopirnya. Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti,” pungkasnya.
Editor : Id Amor





















