Polisi Selidiki Foto Pertemuan Ketua KPK dengan Mentan SYL

Sabtu, 7 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Selidiki Foto Pertemuan Ketua KPK dengan Mentan SYL

Polisi Selidiki Foto Pertemuan Ketua KPK dengan Mentan SYL

Zonafaktualnews.com – Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan bertemu.

Kabar tersebut berdasarkan foto pertemuan keduanya yang beredar luas di platfrom media sosial.

Foto pertemuan antara Ketua KPK dengan Mentan SYL di lapangan badminton. Diduga, pertemuan terjadi pada Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi akan menyelidiki foto viral tersebut.

Hal ini dilakukan, seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dan pimpinan KPK.

“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade menjelaskan, foto itu, akan didalami lebih lanjut di tahap penyidikan. Pendalaman foto yang beredar akan mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  KPK Sebut SYL Nikmati Uang Rp 13,9 M Hasil Setoran Pegawai di Kementan

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka,” kata Ade.

“Ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,” sambungnya.

Ade memastikan bahwa foto tersebut juga masuk dalam materi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

BACA JUGA :  Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dalam Pemeriksaan Polda Metro Jaya

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya, untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” imbuh Ade.

Ia menuturkan, status perkara naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Peristiwa tersebut terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.

BACA JUGA :  KPK Tangkap Paksa SYL di Apartemen Jakarta Selatan

“Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi,” katanya

Saksi yang dipanggil terdiri dari Syahrul Yasin Limpo, ajudan dan sopirnya. Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti,” pungkasnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman
Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka
Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif
Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana
Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
Aktivis Diserang Air Keras, PERMAHI Curiga Ada Dalang di Balik Oknum BAIS TNI
Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WITA

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:55 WITA

Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:44 WITA

Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:37 WITA

Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:18 WITA

Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Berita Terbaru