Polisi Sapu Rata Gudang Pabrik Busur di Tallo

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan barang bukti tombak, busur dan senapan angin

Foto Kolase : Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan barang bukti tombak, busur dan senapan angin

Zonafaktualnews.com – Polisi menyapu rata  gudang pabrik busur panah di Kecamatan Tallo, Makassar, pada Jumat (28/4/2023).

Selain busur, polisi juga menyita senjata lain seperti parang, tombak dan senapan angin

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemuda berusia 20 tahun itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelakunya adalah A, warga Kecamatan Tallo. Sudah melakukan aksinya ini selama 4 bulan,” kata Ngajib, Jumat (28/4/4/2023).

BACA JUGA :  Tengah Asyik Tidur, Lansia di Makassar Kena Peluru Nyasar

Ngajib menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar selama ini. Karena setidaknya ada 1.000 anak busur panah yang terbuat dari paku.

“Barang buktinya ada 400 yang sudah jadi. Kalau dihitung totalnya ada 1.000 karena yang belum jadi ada sekitar 600,” sebutnya.

Dari hasil interogasi terhadap A, lanjut Ngajib, pemuda itu mengaku bahwa ia menjual anak busur panah tersebut seharga Rp2 ribu hingga Rp5 ribu per buah.

BACA JUGA :  Bangunan Alfamidi di Kima 'Ilegal', Pemkot Lakukan Pembiaran?

Hasil penjualannya pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Sudah ada busur yang terjual sekitar 60 buah, dengan harga antara Rp2 ribu dan Rp5 ribu. Sudah dijual kepada anak-anak yang berada di sekitar Kecamatan Tallo dan Kota Makassar pada umumnya,” katanya

Ngajib memastikan bahwa busur panah dan senjata tajam yang diproduksi oleh A inilah yang digunakan oleh pemuda-pemuda di Kota Makassar untuk tawuran. Hal itu pun dinilai sangat meresahkan.

BACA JUGA :  Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Dinilai Mencurigakan

“Tapi ini tentunya pembuatan senjata tajam ini untuk tawuran. Karena senjata busur seperti ini yang selalu digunakan,” kata dia.

Akibat ulahnya, A disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. A pun kini telah dijebloskan ke dalam penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:08 WITA

Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas

Berita Terbaru