Polisi Sapu Rata Gudang Pabrik Busur di Tallo

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan barang bukti tombak, busur dan senapan angin

Foto Kolase : Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan barang bukti tombak, busur dan senapan angin

Zonafaktualnews.com – Polisi menyapu rata  gudang pabrik busur panah di Kecamatan Tallo, Makassar, pada Jumat (28/4/2023).

Selain busur, polisi juga menyita senjata lain seperti parang, tombak dan senapan angin

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemuda berusia 20 tahun itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelakunya adalah A, warga Kecamatan Tallo. Sudah melakukan aksinya ini selama 4 bulan,” kata Ngajib, Jumat (28/4/4/2023).

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Harga Nasgor di Pantai Losari Rp 70 Ribu

Ngajib menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar selama ini. Karena setidaknya ada 1.000 anak busur panah yang terbuat dari paku.

“Barang buktinya ada 400 yang sudah jadi. Kalau dihitung totalnya ada 1.000 karena yang belum jadi ada sekitar 600,” sebutnya.

Dari hasil interogasi terhadap A, lanjut Ngajib, pemuda itu mengaku bahwa ia menjual anak busur panah tersebut seharga Rp2 ribu hingga Rp5 ribu per buah.

BACA JUGA :  Ini Produk NRL yang Masuk Daftar BPOM Berkategori Berbahaya

Hasil penjualannya pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Sudah ada busur yang terjual sekitar 60 buah, dengan harga antara Rp2 ribu dan Rp5 ribu. Sudah dijual kepada anak-anak yang berada di sekitar Kecamatan Tallo dan Kota Makassar pada umumnya,” katanya

Ngajib memastikan bahwa busur panah dan senjata tajam yang diproduksi oleh A inilah yang digunakan oleh pemuda-pemuda di Kota Makassar untuk tawuran. Hal itu pun dinilai sangat meresahkan.

BACA JUGA :  Durasi Pemadaman Bergilir Naik, Emak-emak di Makassar Caci Maki PLN

“Tapi ini tentunya pembuatan senjata tajam ini untuk tawuran. Karena senjata busur seperti ini yang selalu digunakan,” kata dia.

Akibat ulahnya, A disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. A pun kini telah dijebloskan ke dalam penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru