Zonafaktualnews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan produksi ganja sintetis dalam skala besar di Kota Malang, Jawa Timur.
Operasi ini menghasilkan penyitaan ganja sintetis seberat 1,2 ton dengan nilai barang bukti mencapai Rp143,5 miliar.
Pabrik ilegal yang terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, digerebek setelah polisi mendapatkan informasi dari pengembangan kasus penyaluran ganja sintetis di Kalibata, Jakarta.
“Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (3/7/2024).
Dari pengungkapan tempat transit penyaluran narkoba itu, polisi dan sejumlah pemangku kepentingan melakukan pendalaman hingga didapat kepastian bahwa narkoba yang transit tersebut dibuat di pabrik wilayah kota Malang.
Polisi pun telah mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran masing-masing. Tersangka YC (23) adalah warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai peracik narkotika menjadi produk jadi.
Lalu Tersangka FP (21) adalah warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi dengan peran membantu menyiapkan peralatan.
Selain FP, DA (24), AR (21), dan SS (28) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, juga memiliki peran yang sama.
Sementara itu, yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika tersebut adalah RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga merupakan warga Kabupaten Bekasi.
Dari delapan tersangka tersebut, lima diantaranya ditangkap di pabrik narkotika Kota Malang tersebut.
Untuk barang bukti yang disita adalah ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax
Selain itu, terdapat juga 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.
“Kami juga amankan prekursor yang bisa memproduksi sebanyak 2,1 juta pil ekstasi,” katanya.
Polisi juga mengungkapkan cara mereka memproduksi narkoba, yaitu dipandu secara online oleh seorang warga negara asing dan berada di luar negeri. Pabrik itu juga sudah berproduksi kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
“Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News