Polisi Gagalkan Produksi Ganja Sintetis 1,2 Ton Senilai Rp143,5 Miliar

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan pabrik ganja sintetis di Kota Malang (Foto Humas Polri)

Kabareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan pabrik ganja sintetis di Kota Malang (Foto Humas Polri)

Zonafaktualnews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan produksi ganja sintetis dalam skala besar di Kota Malang, Jawa Timur.

Operasi ini menghasilkan penyitaan ganja sintetis seberat 1,2 ton dengan nilai barang bukti mencapai Rp143,5 miliar.

Pabrik ilegal yang terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, digerebek setelah polisi mendapatkan informasi dari pengembangan kasus penyaluran ganja sintetis di Kalibata, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA :  Transaksi Sabu dengan Warga, Aipda RS di Sinjai Ditangkap

Dari pengungkapan tempat transit penyaluran narkoba itu, polisi dan sejumlah pemangku kepentingan melakukan pendalaman hingga didapat kepastian bahwa narkoba yang transit tersebut dibuat di pabrik wilayah kota Malang.

Polisi pun telah mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran masing-masing. Tersangka YC (23) adalah warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai peracik narkotika menjadi produk jadi.

Lalu Tersangka FP (21) adalah warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi dengan peran membantu menyiapkan peralatan.

Selain FP, DA (24), AR (21), dan SS (28) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, juga memiliki peran yang sama.

BACA JUGA :  Tak Percaya Hasil Uji Ijazah Jokowi, TPUA Desak Gelar Perkara Khusus

Sementara itu, yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika tersebut adalah RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga merupakan warga Kabupaten Bekasi.

Dari delapan tersangka tersebut, lima diantaranya ditangkap di pabrik narkotika Kota Malang tersebut.

Untuk barang bukti yang disita adalah ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax

Selain itu, terdapat juga 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.

“Kami juga amankan prekursor yang bisa memproduksi sebanyak 2,1 juta pil ekstasi,” katanya.

Polisi juga mengungkapkan cara mereka memproduksi narkoba, yaitu dipandu secara online oleh seorang warga negara asing dan berada di luar negeri. Pabrik itu juga sudah berproduksi kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.

BACA JUGA :  Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Terbongkar, Polri Sita Aset Triliunan

“Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru