zonafaktualnews.com – Polisi mengagalkan Kapal pembawa ribuan bungkus rokok ilegal tanpa bea cukai di perairan Dapur 3, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/03/2023).
Satu terduga pelaku yang merupakan nahkoda kapal speed boat diamankan petugas. Dan sebanyak 419.541 bungkus rokok tanpa cukai diamankan pihak Polairud Baharkam Polri.
“Kapal Patroli KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki melakukan penangkapan pada Rabu Kemarin,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam, Brigjend M Yassin Kosasih, Sabtu (1/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan kapal speed boat itu bermula dari informasi masyarakat yang didapat KP Bisma-8001. Informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan mengerahkan kapal patroli sea rider.
“Setelah melakukan patroli sekitar Rabu malam sekitar pukul 21.15 WIB kapal tersebut diamankan. Diamankan satu orang tekong berinisial MS (39),” ujarnya
“Kapal tersebut diamankan di koordinat di 00° 47. 769 N – 104° 12. 121 E. Hasil perhitungan diketahui bermuatan 419.531 bungkus rokok merek H Mind dan Vivo Mind
Rokok tersebut memuat rokok tanpa dokumen sebagaimana yang diatur oleh UU” tambahnya
Saat dilakukan pemeriksaan kepada tekong kapal diketahui kapal speed boat tersebut berangkat dari pelabuhan tikus di Dapur 3, Kecamatan Galang, Batam.
Kapal speed boat tersebut diduga melanggar Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Dan PM no 12 tahun 2022 tentang kelaik lautan kapal kecepatan tinggi.
“Rokok non cukai tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau,” ujarnya.
Setelah melakukan perhitungan dan melengkapi berkas rokok non cukai tersebut, untuk pengembangan lebih lanjut dilimpahkan ke Bea Cukai Batam. Proses penyerahan dilakukan pada Sabtu pagi tadi.
“Karena sesuai kewenangannya, maka yang berhak menanganinya adalah Bea Cukai. Maka tadi pagi barang bukti serta tekong kapal kami limpahkan ke bea cukai untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya
Editor : Isal





















