Polisi Gagalkan Kapal Pembawa Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Minggu, 2 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Jenis Rokok Ilegal yang laris manis di Batam

Foto Kolase : Jenis Rokok Ilegal yang laris manis di Batam

zonafaktualnews.com – Polisi mengagalkan Kapal pembawa ribuan bungkus rokok ilegal tanpa bea cukai di perairan Dapur 3, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/03/2023).

Satu terduga pelaku yang merupakan nahkoda kapal speed boat  diamankan petugas. Dan sebanyak 419.541 bungkus rokok tanpa cukai diamankan pihak Polairud Baharkam Polri.

“Kapal Patroli KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki melakukan penangkapan pada Rabu Kemarin,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam, Brigjend M Yassin Kosasih, Sabtu (1/4/2023).

Penangkapan kapal speed boat itu bermula dari informasi masyarakat yang didapat KP Bisma-8001. Informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan mengerahkan kapal patroli sea rider.

“Setelah melakukan patroli sekitar Rabu malam sekitar pukul 21.15 WIB kapal tersebut diamankan. Diamankan satu orang tekong berinisial MS (39),” ujarnya

“Kapal tersebut diamankan di koordinat di 00° 47. 769 N – 104° 12. 121 E. Hasil perhitungan diketahui bermuatan 419.531 bungkus rokok merek H Mind dan Vivo Mind

BACA JUGA :  Oknum TNI Penendang Motor Ibu-ibu Ditahan, Kadispenau Minta Maaf

Rokok tersebut memuat rokok tanpa dokumen sebagaimana yang diatur oleh UU” tambahnya

Saat dilakukan pemeriksaan kepada tekong kapal diketahui kapal speed boat tersebut berangkat dari pelabuhan tikus di Dapur 3, Kecamatan Galang, Batam.

Kapal speed boat tersebut diduga melanggar Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Dan PM no 12 tahun 2022 tentang kelaik lautan kapal kecepatan tinggi.

BACA JUGA :  Jokowi Legalkan Ekspor Pasir Laut, Tak Lama Lagi Indonesia Dijual

“Rokok non cukai tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau,” ujarnya.

Setelah melakukan perhitungan dan melengkapi berkas rokok non cukai tersebut, untuk pengembangan lebih lanjut dilimpahkan ke Bea Cukai Batam. Proses penyerahan dilakukan pada Sabtu pagi tadi.

“Karena sesuai kewenangannya, maka yang berhak menanganinya adalah Bea Cukai. Maka tadi pagi barang bukti serta tekong kapal kami limpahkan ke bea cukai untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru