Polisi Cokok Owner Olshop Thrift yang Keroyok Pembeli

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Olshop Thrift dan rekannya diamankan polisi (Foto Istimewa)

Owner Olshop Thrift dan rekannya diamankan polisi (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com –  Owner Olshop Thrift atau penjual baju bekas yang menganiaya seorang pembeli berinisial DPS ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagol mengatakan, ada dua orang ditangkap dalam kasus itu.

“Kami mengamankan dua orang pelaku, AD (28) mahasiswi dan MN (20) wiraswasta,” kata Ridwan kepada wartawan saat di temui, pada Selasa (28/2/2023) dini hari.

AD selaku owner olshop thrift itu, mengaku kesal terhadap DPS.

Pemicunya, akibat korban membatalkan pembelian pakaian lalu meminta uangnya kembali.

Padahal, pesanannya sudah siap untuk dikirim.

Video Tangkapan Layar Pembeli di Makassar Dikeroyok

“Pelaku berteman datangi korban, karena ia kesal. Korban membatalkan pesanannya padahal siap kirim,” ungkapnya.

AD emosi lalu menganiaya DPS. Ia memukul dan menendang korban.

BACA JUGA :  Polri Dipermalukan, 2 Gadis Ini Joget Ngejek dengan Seragam Polisi

Sementara, teman AD yakni, MN, ikut memegang tangan dari DPS. Sehingga, AD leluasa menganiaya.

“Ada 4 mobil yang mendatangi korban, tapi saat ini baru dua terbukti. Yang lainnya itu, akan dikembangkan,” ucapnya.

Kedua penjual pakaian bekas tersebut disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 351 subsider 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Mr P Terlalu Lama Nganggur, Duda Gerayangi Gadis ABG

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru