Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Bakal Sikat Pesta Kembang Api Tahun Baru

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi papan larangan pesta kembang api terpasang di area publik sebagai simbol penegakan aturan jelang malam Tahun Baru.

Foto ilustrasi papan larangan pesta kembang api terpasang di area publik sebagai simbol penegakan aturan jelang malam Tahun Baru.

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tidak ada ruang bagi pesta kembang api maupun petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026.

Seluruh izin penggunaan kembang api dipastikan tidak akan diterbitkan, dan aparat bersiap menindak pelanggaran di lapangan.

Kebijakan tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri sebagai bentuk empati nasional atas musibah bencana yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Sumatra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian menilai perayaan dengan dentuman dan pesta berlebihan tidak sejalan dengan rasa solidaritas kemanusiaan.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, larangan tersebut berlaku menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polda Sulsel.

Seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polres di kabupaten dan kota, telah diinstruksikan untuk tidak menerbitkan izin kembang api dalam bentuk apa pun.

“Menjelang tahun baru ada arahan dari Bapak Kapolri bahwa kegiatan kembang api saat ini tidak dilaksanakan. Negara kita sedang mengalami musibah dan kita diminta untuk turut berempati,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Djuhandhani menambahkan, kebijakan penghentian izin ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

BACA JUGA :  BPKAD Sebut Pemkot Makassar Pakai Kartu Kredit Belanja di 2024

Hingga saat ini, kondisi kamtibmas di Sulsel dilaporkan relatif aman dan terkendali.

“Alhamdulillah situasi kamtibmas cukup stabil. Kasus-kasus menonjol yang sebelumnya terjadi tidak muncul lagi. Harapannya, kondisi ini bisa terus terjaga sampai pergantian tahun,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan, Polda Sulsel bersama TNI dan instansi terkait telah menurunkan 3.981 personel pengamanan. Personel tersebut disebar di berbagai titik strategis, seperti terminal, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Sejalan dengan langkah kepolisian, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga mengambil sikap tegas. Pemerintah Kota Makassar melarang penggunaan petasan, kembang api, serta konvoi kendaraan saat malam tahun baru.

BACA JUGA :  Ketua PJI Sulsel Desak PTDH Oknum Polisi Penipu di Polda Sulsel

Larangan ini ditegaskan sebagai wujud kepedulian terhadap warga terdampak bencana di Sumatra.

Munafri yang akrab disapa Appi menyatakan, Pemkot Makassar akan berkoordinasi penuh dengan kepolisian dan TNI untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.

“Kami memastikan tidak ada petasan di malam tahun baru. Ini demi ketertiban, keamanan, dan sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” tegas Appi.

Menurutnya, penggunaan petasan dan kembang api bukan hanya berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga kerap memicu gangguan lalu lintas dan risiko keselamatan.

Oleh karena itu, perayaan tahun baru diminta dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.

“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal rasa kemanusiaan. Kita ingin menunjukkan solidaritas, khususnya kepada masyarakat di Sumatra dan Aceh yang sedang menghadapi bencana,” jelasnya.

Appi kembali mengingatkan bahwa larangan petasan dan konvoi kendaraan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA :  Pelanggaran Truk Menggila di Makassar, Perwali 94/2013 Hanya Jadi Macan Kertas

“Harapannya, seluruh warga Makassar bisa memahami dan mematuhi kebijakan ini, agar malam pergantian tahun berjalan aman, tertib, dan penuh empati,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penggunaan petasan dan kembang api ilegal dapat berujung sanksi pidana berat.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, petasan dikategorikan sebagai bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

Sementara itu, KUHP juga mengatur sanksi pidana jika petasan menyebabkan kebakaran, ledakan, atau membahayakan keselamatan orang lain.

Kepolisian pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan kembang api kecil yang bersifat mainan dengan petasan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Berita Terbaru