Polda Sulsel Bidik Bos Besar Skincare Bermerkuri, Hukuman Berat 12 Tahun Menanti

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers terkait produk kosmetik  bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers terkait produk kosmetik  bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Zonafaktualnews.com – Kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri di Sulawesi Selatan semakin panas.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel kini membidik pelaku utama di balik distribusi produk-produk kecantikan berbahaya ini.

Kombes Dedi Supriyadi, Dirreskrimsus Polda Sulsel, menegaskan bahwa penyelidikan sudah berada di tahap akhir, dan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus yang meresahkan masyarakat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan ahli di bidang kosmetik. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Kantor Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

BACA JUGA :  Cerita Owner RD Viral Mengaku Kenal Dekat Sama Polisi: Makan Bareng, Karaokean Biasa

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyampaikan bahwa enam produk skincare yang disita dari pasar lokal terbukti mengandung merkuri, zat beracun yang dilarang dalam produk kosmetik.

Tak main-main, para pelaku yang terlibat dalam peredaran produk ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA :  Habis Manis Istri Simpanan Dibuang, Bayi Hasil Siri Tak Diakui Briptu AA

“Mereka yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Yudhiawan.

Sejumlah produk skincare dan kosmetik yang disita dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sulsel
Sejumlah produk skincare dan kosmetik yang disita dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sulsel

Tak hanya itu, Polda Sulsel juga membuka kemungkinan jeratan hukum tambahan berupa pasal pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Jika kami menemukan bukti adanya aliran dana mencurigakan dalam kegiatan ini, pasal pencucian uang juga bisa diterapkan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah Yudhiawan.

BACA JUGA :  Flexing Salah Pecah, Owner Kosmetik MH "Diburu" Petugas Pajak

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap produk skincare yang beredar bebas namun diduga mengandung zat berbahaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, produk tersebut ternyata milik jaringan yang dipimpin oleh seorang pengusaha besar yang hingga kini identitasnya masih dirahasiakan.

Polda Sulsel berjanji akan menuntaskan kasus ini dan menghentikan peredaran skincare berbahaya yang dapat merusak kesehatan masyarakat.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”
Disebut Tengah Hamil, Wanita Diduga “Hugel” Wahyudin Dituding Sebar Video
GMPH Sulsel Desak Kejati Periksa 3 Nama Terkait Kasus ART DPRD Tana Toraja
Dari Ngopi ke Nostalgia, Cerita Wartawan GLAMUR yang Hidup Kembali
80 Tahun Merdeka, Penyair Soroti “PR” Besar Menuju Indonesia Emas 2045
Kasus ART DPRD Tator Bak Main Petak Umpet, Soetarmi “Pikun” Pernyataan Sendiri
Tak Becus Usut Korupsi DPRD Tana Toraja, GMPH Desak Kepala Kejati Sulsel Mundur
17 Tahun Eksis, Raja Wangi Bagi-bagi Parfum untuk Ojol di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:15 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”

Sabtu, 20 September 2025 - 12:12 WITA

GMPH Sulsel Desak Kejati Periksa 3 Nama Terkait Kasus ART DPRD Tana Toraja

Jumat, 19 September 2025 - 19:48 WITA

Dari Ngopi ke Nostalgia, Cerita Wartawan GLAMUR yang Hidup Kembali

Jumat, 19 September 2025 - 10:06 WITA

80 Tahun Merdeka, Penyair Soroti “PR” Besar Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 18 September 2025 - 13:45 WITA

Kasus ART DPRD Tator Bak Main Petak Umpet, Soetarmi “Pikun” Pernyataan Sendiri

Berita Terbaru