Pj Gubernur Sulsel Janji Tak Akan Terbitkan Izin Diskotik W Super Club

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh

Zonafaktualnews.com – Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh berjanji tidak Akan menerbitkan izin diskotik W Super Club.

Hal itu ditegaskan Prof Zudan saat memberikan sambutan Ngaji Bareng Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid 99 Kubah, Jumat (31/5/2024) malam.

“W Super Club izinya untuk bar. Bukan untuk dansa, tari-menari, night club. Tidak ada itu!. Selama saya jadi Pj Gubernur akan saya jaga tidak akan terbit izin untuk diskotik,” tegas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, ia mengajak seluruh jemaah untuk sama-sama menjaga Sulsel pada umumnya dan Kota Makassar khususnya agar menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur.

Pernyataan itu sejalan dengan sikap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang sejak awal mengawal agar tidak ada aktivitas THM di W Super Club.

BACA JUGA :  Ancam Sebar Foto Bugil Mahasiswi, Gondrong Dicokok Polisi

Sikap itu ditunjukkan Danny Pomanto dengan mengumpulkan Ormas Islam mulai dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nadhatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Polrestabes Makassar.

Danny Pomanto berdialog bersama dengan Ormas Islam dan meminta pendapat perihal hadirnya W Super Club yang mengundang banyak polemik.

Selain dianggap merusak moral anak bangsa, serta bertentangan dengan program Pemkot Makassar yaitu Perkuatan Keimanan Umat dan Jagai Anakta, lokasi W Super Club juga dekat dengan Masjid 99 Kubah dan sekolah.

BACA JUGA :  AMPR Sulsel Geruduk Kantor Danny Pomanto Desak Alfamidi Ditutup

“Izin THM itu kita belum lihat, inilah yang kita perjuangkan. Berarti di

Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

BACA JUGA :  Sewa Mobil Cuma Sekali Bayar, Dua Pria Dibekuk di Makassar Usai Gelapkan Kendaraan

Polrestabes Makassar saat ini telah menutup sementara W Super Club yang berlokasi di Kawasan CPI Makassar.

Hal itu disampaikan Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto di hadapan Wali Kota Danny Pomanto saat berdialog bersama seluruh Ormas Islam di Amirullah.

Penutupan W Super Club dilakukan demi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

“Kita sampaikan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Sampai waktu yang tidak ditentukan (penutupan W Super Club),” kata AKBP Darminto. (***)

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

DPRD Sulsel Diminta Segera Realisasikan Keputusan RDP Soal Polemik Lahan Yon TP 872
Usai Dikecam Publik, Lurah Maricaya Baru Minta Maaf atas Kasus Nenek Sakit Ambil Raskin
Koalisi Sipil Aceh–Sumatera Minta Pemerintah Segera Tetapkan Bencana Nasional
LAKSUS Minta APH Selidiki Lahan Milik Eks Pejabat Pemkot Makassar di Untia
Publik Tak Percaya Anak 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan, Fakta Pisah Ranjang Terkuak
DPRD Sulsel Dorong Pemindahan Titik Lokasi Yon TP 872 agar Tak Rugikan Warga
Polemik Lahan Yon TP 872 Temui Titik Temu, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi
30 Tahun Beroperasi, KOSIPA Sulselbar Diduga Kelola Dana Puluhan Miliar Tanpa Pajak

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 01:20 WITA

DPRD Sulsel Diminta Segera Realisasikan Keputusan RDP Soal Polemik Lahan Yon TP 872

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WITA

Koalisi Sipil Aceh–Sumatera Minta Pemerintah Segera Tetapkan Bencana Nasional

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:52 WITA

LAKSUS Minta APH Selidiki Lahan Milik Eks Pejabat Pemkot Makassar di Untia

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:21 WITA

Publik Tak Percaya Anak 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan, Fakta Pisah Ranjang Terkuak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:31 WITA

DPRD Sulsel Dorong Pemindahan Titik Lokasi Yon TP 872 agar Tak Rugikan Warga

Berita Terbaru