Pihak Istana Bantah Pemberitaan Jokowi “Cuci Tangan” Soal Pemindahan IKN

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (Ist)

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (Ist)

Zonafaktualnews.com – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah tudingan pemberitaan di media ini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya “cuci tangan” dalam proses pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tuduhan ini muncul setelah Jokowi menyerahkan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) terkait IKN kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Ari menjelaskan bahwa penyerahan Keppres tersebut bukanlah tindakan menghindar, melainkan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan IKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada ‘cuci tangan’ di sini. Ini adalah proses berkelanjutan. Membangun ibu kota tidak dapat diselesaikan dalam satu atau dua tahun. Ini adalah sebuah perjalanan panjang yang melibatkan semua ekosistem, bukan hanya pusat pemerintahannya,” ujar Ari dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis (10/10/2024).

Ia menekankan bahwa pemindahan dan pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang dengan tahapan yang jelas.

BACA JUGA :  Istri Jokowi Ternyata yang Paling Ngotot Agar Gibran Jadi Cawapres

“Kami sudah memiliki grand design yang dibuat oleh Bappenas untuk tahun-tahun mendatang, dan kami akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai pemindahan ibu kota dari  Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampaknya akan berakhir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan tersebut.

Menurut Jokowi, keputusan mengenai keppres akan menjadi tanggung jawab pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.

“Ya, mestinya gitu (keppres ditandatangani Prabowo). Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani),” ujar Jokowi usai membuka acara “Nusantara TNI Fun Run” di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024) pagi.

Jokowi menjelaskan bahwa dia tidak dapat mengambil keputusan strategis menjelang akhir masa jabatannya yang tinggal kurang dari tiga pekan.

BACA JUGA :  Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Sebelum diresmikan sebagai ibu kota baru, IKN Nusantara membutuhkan keppres sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan keputusan Jokowi untuk tidak menerbitkan keppres itu, status Jakarta tetap sebagai ibu kota.

Ia menekankan bahwa pemindahan ibu kota akan diputuskan setelah infrastruktur serta sarana prasarana di IKN Nusantara telah lengkap.

“Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi,” kata Jokowi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa pemindahan ibu  kota Jakarta ke IKN Nusantara harus didahului oleh kepastian infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, pusat keramaian, dan sarana pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi

“Kalau sekarang apartemennya siap, tapi kantornya belum, mau apa,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Proyek IKN di Ujung Tanduk Terancam Terbengkalai

Presiden Jokowi meyakini bahwa infrastruktur dan ekosistem ibu kota akan siap pada era Prabowo Subianto, sehingga keppres pemindahan ibu kota dapat ditandatangani.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menambahkan bahwa keberadaan IKN Nusantara menjadi salah satu pertimbangan tidak adanya rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024-2029.

“Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN,” ujarnya.

Indra menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menyediakan rumah dinas bagi anggota DPR bertujuan agar lembaga legislatif dapat lebih ekonomis ke depannya.

Sebagian besar rumah dinas saat ini dalam kondisi tidak layak huni dan memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru