Zonafaktualnews.com – Pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kembali menjadi sorotan di tengah mencuatnya kisruh internal PT Blue Bird Taxi.
Kisruh ini menyeret nama dokter jiwa sekaligus mantan direksi, Mintarsih A. Latief, yang mengaku menjadi korban perampokan saham hingga aksi kekerasan fisik terhadap para pemegang saham.
Dalam sebuah kesempatan, Mahfud MD mengungkap fakta mencengangkan bahwa praktik perampokan saham di Indonesia memang benar-benar terjadi.
Menurutnya, aksi kotor ini sering melibatkan oknum pejabat, aparat, dan notaris yang bekerja sama untuk merekayasa dokumen kepemilikan.
“Ada juga pencurian saham, yang paling banyak misalnya pencurian saham perusahaan,” ujar Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, modus yang digunakan sangat licik.
“Dibuat perusahaan atas nama Bapak itu (Mahfud MD menunjuk pembawa acara) bisa berubah atas nama saya,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut kini dinilai relevan dengan apa yang dialami Mintarsih.
Mintarsih mengaku kehilangan saham Blue Bird yang jika dirupiahkan nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus ini tidak hanya soal saham, tetapi juga melibatkan aksi penganiayaan terhadap pemegang saham lain, percobaan pembunuhan, hingga kriminalisasi dengan tuduhan yang dinilai mengada-ada.
Mintarsih menceritakan bagaimana dirinya pernah dituduh akan meracuni ratusan peserta perayaan HUT perusahaan.
Tuduhan tersebut muncul hanya dari pengakuan beberapa anak buah yang memberikan keterangan berbeda-beda.
Polisi pun menemukan banyak kejanggalan dan tidak memproses laporan karena minim bukti.
“Bagaimana caranya saya membawa dan menebarkan racunnya, sedangkan penjagaan terhadap saya sangat ketat,” tegas Mintarsih, Senin (3/8/2025).
Tidak berhenti di situ, Mintarsih mengungkap bahwa pemegang saham lain di PT Blue Bird juga menjadi korban.
Ada yang dipukuli, dianiaya, bahkan hampir kehilangan nyawa. Ia sendiri mengaku nyaris menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan oleh Purnomo Prawiro, Noni Purnomo, dan anggota keluarga lainnya. Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri.
Perselisihan ini berlanjut ke ranah hukum. Purnomo menggugat Mintarsih untuk mengembalikan gaji, tunjangan hari raya, dan honor yang diterima selama puluhan tahun bekerja, dengan nilai total mencapai Rp 140 miliar.
Gugatan ini dinilai janggal karena menurut UU Perseroan Terbatas, hak direksi dan komisaris ditetapkan melalui RUPS, bukan oleh direktur secara sepihak.
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara 2601K/Pdt/2601 jo 313/Pdt.G/2013/PN.Jaksel pun menuai sorotan.
Mintarsih, yang didampingi kuasa hukumnya, menyebut banyak kejanggalan pada bukti yang digunakan, termasuk sertifikat deposito pribadinya yang justru dijadikan barang bukti pelanggaran hukum.
Di tengah semua konflik ini, saham Blue Bird (BIRD) mengalami penurunan tajam, bahkan melebihi jatuhnya Indeks Saham Gabungan (IHSG).
Kondisi ini semakin memperkuat pandangan publik bahwa mafia saham dan praktik manipulasi di dalam korporasi besar adalah masalah nyata, persis seperti yang pernah diungkapkan Mahfud MD.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok