Pendapatan Judi Online Rp 86 Triliun, PPATK Diminta Ambil Tindakan Tegas

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Judi Online

Foto Ilustrasi Judi Online

Zonafaktualnews.com – Sepanjang periode 2017-2024, Center for Banking Crisis (CBC) mencatat bahwa pendapatan yang diperoleh dari bank, e-wallet, dan operator seluler yang memfasilitasi transaksi judi online (Judol) diperkirakan mencapai sekitar Rp 86,3 triliun.

Dana ini, menurut CBC, seharusnya dikembalikan ke negara dan dapat digunakan untuk mendukung program makan bergizi gratis pada tahun 2025.

Anggota Komisi III, Aboe Bakar Al Habsy, menegaskan bahwa berdasarkan UU 8/2010 tentang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga ini memiliki kewenangan untuk menarik pendapatan dari transaksi judi online yang dilakukan melalui lembaga pembayaran, seperti bank, aplikasi e-wallet, atau layanan keuangan digital melalui operator seluler.

“Lembaga-lembaga ini dapat menjadi media pembayaran untuk judi online, dan PPATK harus memiliki kewenangan untuk menarik dana tersebut,” ujar Aboe Bakar dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Jika PPATK tidak dapat menarik dana dari transaksi judi online di bank dan operator seluler, Aboe Bakar mengusulkan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dapat memperluas kewenangan PPATK untuk menyita dana tersebut dari lembaga pembayaran yang terlibat.

Dengan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada PPATK, diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online yang masih marak.

Sistem pembayaran yang tidak dapat dihentikan dengan alasan melanggar hak nasabah non-judi online, harus diatasi dengan penarikan dana dari lembaga penyedia sistem pembayaran yang terhubung dengan transaksi judi online.

BACA JUGA :  Inisial T Trending: Tomy Winata Dituding sebagai Aktor Utama Judi Online, Benarkah?

Aboe Bakar juga menegaskan bahwa bank, e-wallet, dan operator seluler yang secara sengaja atau tidak sengaja memfasilitasi judi online, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).

Sementara itu, Pasal 303 KUHP mengatur sanksi hingga 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta bagi pelaku perjudian.

Selain itu, bank yang terlibat dalam transaksi judi online dapat kehilangan dana hasil judi yang dianggap sebagai hak negara, dan pendapatan ilegal ini akan disita.

“Sanksi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi dan operasional bank,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pegawai Kominfo Diduga Bekingi Situs Judi Online

Berdasarkan data intelijen Kemenko Polhukam, sekitar 8,8 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online pada tahun 2024, dengan 80 persen di antaranya berasal dari masyarakat menengah ke bawah.

Pandangan senada disampaikan oleh Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, yang menyebut judi online sebagai fenomena global yang berkembang pesat di era digital dan menjadi masalah mendesak yang harus diselesaikan pemerintah.

“Kemudahan sistem pembayaran judi online melalui bank, e-wallet, dan pulsa semakin meluas karena lemahnya pengawasan perbankan oleh OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia,” ujarnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”
Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi
Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir
Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih
Disenggol dengan Judul “Poles-Poles Beras Busuk”, Amran Sulaiman Gugat Tempo
Ngaku Korban Ternyata Saksi, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK
Presidium Relawan Prabowo Teguhkan Komitmen Lewat Apel Kebangsaan

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:56 WITA

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid

Sabtu, 20 September 2025 - 12:53 WITA

Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”

Sabtu, 20 September 2025 - 11:56 WITA

Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi

Kamis, 18 September 2025 - 16:16 WITA

Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir

Kamis, 18 September 2025 - 00:45 WITA

Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru