Pendapatan Judi Online Rp 86 Triliun, PPATK Diminta Ambil Tindakan Tegas

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Judi Online

Foto Ilustrasi Judi Online

Zonafaktualnews.com – Sepanjang periode 2017-2024, Center for Banking Crisis (CBC) mencatat bahwa pendapatan yang diperoleh dari bank, e-wallet, dan operator seluler yang memfasilitasi transaksi judi online (Judol) diperkirakan mencapai sekitar Rp 86,3 triliun.

Dana ini, menurut CBC, seharusnya dikembalikan ke negara dan dapat digunakan untuk mendukung program makan bergizi gratis pada tahun 2025.

Anggota Komisi III, Aboe Bakar Al Habsy, menegaskan bahwa berdasarkan UU 8/2010 tentang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga ini memiliki kewenangan untuk menarik pendapatan dari transaksi judi online yang dilakukan melalui lembaga pembayaran, seperti bank, aplikasi e-wallet, atau layanan keuangan digital melalui operator seluler.

“Lembaga-lembaga ini dapat menjadi media pembayaran untuk judi online, dan PPATK harus memiliki kewenangan untuk menarik dana tersebut,” ujar Aboe Bakar dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Jika PPATK tidak dapat menarik dana dari transaksi judi online di bank dan operator seluler, Aboe Bakar mengusulkan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dapat memperluas kewenangan PPATK untuk menyita dana tersebut dari lembaga pembayaran yang terlibat.

Dengan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada PPATK, diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online yang masih marak.

Sistem pembayaran yang tidak dapat dihentikan dengan alasan melanggar hak nasabah non-judi online, harus diatasi dengan penarikan dana dari lembaga penyedia sistem pembayaran yang terhubung dengan transaksi judi online.

BACA JUGA :  Bawaslu Jakarta Didesak Telusuri Dugaan Dana Kampanye dari Judi Online

Aboe Bakar juga menegaskan bahwa bank, e-wallet, dan operator seluler yang secara sengaja atau tidak sengaja memfasilitasi judi online, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).

Sementara itu, Pasal 303 KUHP mengatur sanksi hingga 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta bagi pelaku perjudian.

Selain itu, bank yang terlibat dalam transaksi judi online dapat kehilangan dana hasil judi yang dianggap sebagai hak negara, dan pendapatan ilegal ini akan disita.

“Sanksi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi dan operasional bank,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ustaz Dasad Latif “Ceramahi” PPATK Usai Rekening Pribadi Diblokir

Berdasarkan data intelijen Kemenko Polhukam, sekitar 8,8 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online pada tahun 2024, dengan 80 persen di antaranya berasal dari masyarakat menengah ke bawah.

Pandangan senada disampaikan oleh Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, yang menyebut judi online sebagai fenomena global yang berkembang pesat di era digital dan menjadi masalah mendesak yang harus diselesaikan pemerintah.

“Kemudahan sistem pembayaran judi online melalui bank, e-wallet, dan pulsa semakin meluas karena lemahnya pengawasan perbankan oleh OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia,” ujarnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru