Pencabut Nyawa Tukang Gojek Dipincangi Polisi

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku sang pembunuh tukang gojek (Foto Istimewa)

Pelaku sang pembunuh tukang gojek (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Pencabut nyawa alias pembunuh tukang gojek pria berinisial RS (25) di Tomohon, Sulawesi Utara ditangkap polisi

Pelaku ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap tukang gojek pria berinisial IS (31)

RS sempat melawan dan mencoba kabur saat akan diamankan namun polisi memberikan tindakan tegas, menembak betis pelaku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap IS berawal dari laporan sang istri

Korban dilaporkan hilang oleh istrinya sejak Selasa 24 Januari 2023 di Polres Minahasa.

Dari laporan itu, polisi melakukan pencarian terhadap IS selama 12 hari

Jenazah IS ditemukan di sebuah perkebunan Mawahu, Kecamatan Tomohon pada Sabtu (4/2/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

BACA JUGA :  Aroma Pungli Terkuak, F-KRB Bakal Laporkan Oknum Guru dan Komite

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sudah membusuk setengah rangka di perkebunan Mahawu,” ujar AKP Edi Susanto, Kamis (9/2/2023)

Usai melakukan penyelidikan, IS ternyata jadi korban pembunuhan. Kasus pembunuhan terhadap IS terungkap setelah memeriksa rekaman CCTV.

Edi menjelaskan, dalam CCTV itu terlihat seseorang sedang mengobrol dengan korban dan menunjukan gerak-gerik mencurigakan.

Dari CCTV tersebut indentitas terduga pelaku terungkap. Polisi kemudian mengamankannya di wilayah Matani, Kabupaten Tomohon

Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, polisi lalu memberikan tembakan terukur di betisnya

Tdak hanya membunuh korban, kata Edi barang-barang milik korban juga dibawa lari oleh pelaku setelah menghabisi korbannya.

BACA JUGA :  Viral, Anak Pergi Mengaji Tewas Digorok di Koltim, Ayah Korban: Ku Cariko

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Edi, korban dan pelaku saat itu bertemu di Kecamatan Tondano Barat, Selasa 24 Januari 2023

Pelaku meminta untuk diantarkan ke daerah Mawahu, Tomohon dengan imbalan sebesar Rp 25.000. Akan tetapi, tidak mendapat persetujuan korban

IS kemudian menginggalkan pelaku dan menuju ke tempat ia biasa mangkal. Tiba di pangkalan IS bertemu temannya yaitu S

Korban mengatakan terhadap S, “Ada teman saya yang mau ke Mawahu, siapa yang mau bawa,” kata IS. S lalu menghampiri pelaku, namun jasa S ditawarkan ke pelaku ditolak

Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku melihat IS melintas dan menghentikannya.

Pelaku kemudian meminta korban untuk dibawa ke Mawahu dengan imbalan Rp 100.000, korban pun setuju.

BACA JUGA :  Ditantang Duel Andy Rompas, Habib Bahar Datangi Markas Manguni Sendirian

Akhirnya korban dan pelaku berboncengan. Setibanya di Jalan Raya Mahawu, pelaku meminta korban berbelok menuju ke arah sebuah perkebunan

Pelaku lalu memberhentikan korban di tempat yang sepi. Selanjutnya pelaku menyerang IS menggunakan pisau dan tewas

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu menutupi jasad korban menggunakan daun dan kayu

“Setelah IS dibunuh pelaku merampas dan menguasai barang-barangnya seperti motor dan HP, itu adalah motif pelaku dengan modus menjadi penumpang,” kata AKP Edi Susanto.

Edi menyebutkan, motor dan HP korban diposting di Facebook untuk dijual, hasil penjualannya digunakan membayar hutang dan arisan

“Pelaku terancam 15 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru