Zonafaktualnews.com – Pencabut nyawa alias pembunuh tukang gojek pria berinisial RS (25) di Tomohon, Sulawesi Utara ditangkap polisi
Pelaku ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap tukang gojek pria berinisial IS (31)
RS sempat melawan dan mencoba kabur saat akan diamankan namun polisi memberikan tindakan tegas, menembak betis pelaku
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap IS berawal dari laporan sang istri
Korban dilaporkan hilang oleh istrinya sejak Selasa 24 Januari 2023 di Polres Minahasa.
Dari laporan itu, polisi melakukan pencarian terhadap IS selama 12 hari
Jenazah IS ditemukan di sebuah perkebunan Mawahu, Kecamatan Tomohon pada Sabtu (4/2/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sudah membusuk setengah rangka di perkebunan Mahawu,” ujar AKP Edi Susanto, Kamis (9/2/2023)
Usai melakukan penyelidikan, IS ternyata jadi korban pembunuhan. Kasus pembunuhan terhadap IS terungkap setelah memeriksa rekaman CCTV.
Edi menjelaskan, dalam CCTV itu terlihat seseorang sedang mengobrol dengan korban dan menunjukan gerak-gerik mencurigakan.
Dari CCTV tersebut indentitas terduga pelaku terungkap. Polisi kemudian mengamankannya di wilayah Matani, Kabupaten Tomohon
Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, polisi lalu memberikan tembakan terukur di betisnya
Tdak hanya membunuh korban, kata Edi barang-barang milik korban juga dibawa lari oleh pelaku setelah menghabisi korbannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Edi, korban dan pelaku saat itu bertemu di Kecamatan Tondano Barat, Selasa 24 Januari 2023
Pelaku meminta untuk diantarkan ke daerah Mawahu, Tomohon dengan imbalan sebesar Rp 25.000. Akan tetapi, tidak mendapat persetujuan korban
IS kemudian menginggalkan pelaku dan menuju ke tempat ia biasa mangkal. Tiba di pangkalan IS bertemu temannya yaitu S
Korban mengatakan terhadap S, “Ada teman saya yang mau ke Mawahu, siapa yang mau bawa,” kata IS. S lalu menghampiri pelaku, namun jasa S ditawarkan ke pelaku ditolak
Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku melihat IS melintas dan menghentikannya.
Pelaku kemudian meminta korban untuk dibawa ke Mawahu dengan imbalan Rp 100.000, korban pun setuju.
Akhirnya korban dan pelaku berboncengan. Setibanya di Jalan Raya Mahawu, pelaku meminta korban berbelok menuju ke arah sebuah perkebunan
Pelaku lalu memberhentikan korban di tempat yang sepi. Selanjutnya pelaku menyerang IS menggunakan pisau dan tewas
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu menutupi jasad korban menggunakan daun dan kayu
“Setelah IS dibunuh pelaku merampas dan menguasai barang-barangnya seperti motor dan HP, itu adalah motif pelaku dengan modus menjadi penumpang,” kata AKP Edi Susanto.
Edi menyebutkan, motor dan HP korban diposting di Facebook untuk dijual, hasil penjualannya digunakan membayar hutang dan arisan
“Pelaku terancam 15 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP” pungkasnya
Editor : Isal