Pemprov Sulsel Dituding Manipulasi Lahan 500 Ha, Proyek Yon TP 872 Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi PB IPMIL Raya terkait sengketa lahan 500 hektar di Luwu Utara.

Aksi demonstrasi PB IPMIL Raya terkait sengketa lahan 500 hektar di Luwu Utara.

Zonafaktualnews.com – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PB IPMIL Raya) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel guna menyikapi sengketa lahan di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (9/12/2025).

Aksi ini digelar lantaran pihak Pemprov Sulsel terindikasi memanipulasi perolehan lahan seluas 500 hektar yang dihibahkan oleh salah satu pemuka adat pada tahun 1977.

Dalam orasinya, mahasiswa PB IPMIL Raya menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel harus bertanggung jawab atas kisruh yang terjadi antara warga dan TNI serta menyelesaikan konflik agraria yang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Warga Rampoang “Mengunci” Proyek Yon TP 872, Danrem Turun Tangan Cari Solusi

Ketua PB IPMIL Raya juga menyoroti dugaan rekayasa dan manipulasi administrasi Pemprov Sulsel yang terdapat pada dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman.

Menurutnya, apabila benar terdapat rekayasa tanda tangan atau pemalsuan data penerima ganti rugi tahun 1977, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penipuan administratif (Pasal 378 KUHP), dan perbuatan melawan hukum administratif sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014).

Aksi demonstrasi PB IPMIL Raya di depan Kantor Gubernur Sulsel.
Aksi demonstrasi PB IPMIL Raya di depan Kantor Gubernur Sulsel.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB IPMIL Raya, Indra, juga menuturkan dalam orasinya bahwa klaim Pemprov Sulsel atas lahan 500 hektar harus dibuktikan dengan adanya akta pelepasan hak yang sah.

BACA JUGA :  Rakyat Diabaikan Soal Polemik Yon TP 872, Danrem 141 Toddopuli Diminta Dievaluasi

“Jika Pemprov Sulsel menilai bahwa lahan tersebut dihibahkan oleh pemangku adat yaitu Andi Hamid (Opu Onang), maka Pemprov Sulsel mengakui tanah tersebut adalah tanah adat secara tidak langsung,” ujarnya.

“Tentunya akta pelepasan hak yang sah mesti ditandatangani oleh para pemegang hak adat yang berwenang, bukan hanya individu,” lanjutnya.

“Jika aspek tersebut tidak terpenuhi maka klaim kepemilikan pemerintah menjadi cacat hukum, begitu pun hibah setelahnya kepada TNI. Asas nemo dat quod non habet,  tidak seorang pun dapat memberikan hak atas sesuatu yang bukan miliknya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Disbun Mangkir, Polemik Lahan Pembangunan Yon TP 872 Berlanjut ke DPRD Sulsel

PB IPMIL Raya juga menyoroti tindakan represif aparat TNI terhadap masyarakat setempat. Menurut UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI harus tunduk pada hukum nasional, menjunjung tinggi HAM, serta tidak dapat terlibat dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak sipil masyarakat.

Oleh karena itu, pembangunan Yon TP 872 dinilai harus ditunda atau dialihkan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) mengenai status lahan tersebut.

 

(Mahendra)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Permahi Aceh Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Sekda
Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:23 WITA

Permahi Aceh Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Sekda

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Berita Terbaru