Pemkab Gowa “Ballorang” Tindaki Pabrik MineralQu, F-KRB : Tak Becus

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pabrik air mineral di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa

Kantor Pabrik air mineral di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dianggap lamban penindakan terhadap Pabrik Air MineralQu yang beroperasi tanpa izin.

Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) menilai kinerja Pemkab Gowa tidak becus dalam menangani kasus ini, bahkan menyebut bahwa pemerintah daerah “ballorang” atau takut untuk mengambil langkah tegas.

F-KRB menyatakan keheranannya mengapa baru sekarang pihak berwenang mulai turun ke lokasi, padahal pabrik tersebut telah beroperasi hampir satu tahun tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam hampir setahun ini, kenapa baru sekarang mereka turun? Pemerintah seakan tidak serius dalam menangani pelanggaran yang jelas-jelas ada di depan mata,” kata Darwis, dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Jumat (6/12/2024).

BACA JUGA :  F-KRB Desak Polda Sulsel Proses Hukum Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow

Menurut Darwis, tindakan lambat ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa tidak becus dalam menanggulangi masalah yang ada.

Padahal, keberadaan pabrik yang tidak memiliki izin dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemkab Gowa terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa mengaku baru mengetahui mengenai keberadaan pabrik tersebut setelah menerima laporan.

Salah satu staf Dinas Kesehatan menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah operasional pabrik tersebut memenuhi standar kesehatan.

“Kami baru tahu terkait hal ini, jadi kami akan melakukan pengontrolan, dan jika perlu, kami akan turun ke sana untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar staf tersebut.

BACA JUGA :  Jejak Transaksi Sunyi di Balik Grand Kalampa, Isu Prostitusi Online Bayangi Takalar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi pabrik MineralQu.

Azhari menambahkan bahwa pabrik tersebut belum mengurus izin operasional di tingkat kabupaten, yang tentunya menjadi masalah besar.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di suatu daerah harus memiliki izin di daerah tersebut. Pabrik ini belum mengurus izin yang seharusnya,” jelas Azhari.

Di sisi lain, Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa telah mengunjungi lokasi pabrik tersebut, namun hasil pemeriksaan tersebut masih belum diketahui secara pasti.

“Kabid Perdagangan sudah turun dan bertemu dengan pengelola pabrik tersebut, tapi kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” kata seorang staf Dinas Perdagangan.

BACA JUGA :  Bermodal Air PDAM, Pabrik MineralQu di Gowa Diduga Ilegal

Penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa juga tengah dilakukan oleh Kanit Tipiter, Iptu Imran, meskipun pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut.

F-KRB mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan tidak hanya berdiam diri terhadap pelanggaran ini.

F-KRB juga menuntut agar pemilik pabrik diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada lagi penundaan dalam penindakan kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan dan pengurusan izin operasional pabrik MineralQu masih terus berjalan.

 

(Mirwan)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa
Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem
SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi
Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat
Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK
Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda
Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:00 WITA

CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:21 WITA

Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WITA

SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:36 WITA

Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat

Berita Terbaru