Pemilik Akun Pemersatu Bangsa Ditangkap Jualan Konten Dewasa

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Akun Pemersatu Bangsa inisial RS Ditangkap (Ist)

Pemilik Akun Pemersatu Bangsa inisial RS Ditangkap (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pemilik Akun Pemersatu Bangsa berinisial RS, ditangkap menjual konten dewasa melalui Facebook.

Warga asal Bojongsari, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).

Pria berusia 30 tahun ini diketahui mempromosikan video-video persetubuhan orang lain dan menawarkan berbagai kategori konten pornografi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang diadakan di Ditreskrimsus Polda Jateng pada Selasa (23/7/2024), RS mengaku mendapatkan konten-konten tersebut dengan mengakses situs-situs luar negeri menggunakan VPN.

Setelah mendownload video-video dewasa tersebut, ia kemudian menawarkannya melalui akun Facebook miliknya Pemersatu Bangsa

Pelanggan yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke grup Telegram bernama Indomie Seleraku.

BACA JUGA :  Lima Polisi Culas di Polda Jateng Tilap Barang Bukti Narkoba

Di grup Telegram tersebut, RS menawarkan dua kategori konten dewasa: kategori dewasa dengan biaya Rp100 ribu dan kategori anak-anak dengan biaya Rp300 ribu.

Untuk mengakses konten VVIP ini, pelanggan diinstruksikan untuk berkomunikasi dengan admin Telegram bernama MeyChan449.

RS menggunakan rekening bank dan akun DANA atas namanya sendiri untuk melakukan transaksi pembayaran.

RS mengaku nekat memulai bisnis ilegal ini setelah sebelumnya bergabung dengan beberapa grup pornografi berbayar.

“Awalnya lihat dari grup lain terus saya ikut-ikutan,” ujarnya. RS menyatakan bahwa bisnis ini telah menarik ribuan pengguna dan memberinya keuntungan sebesar Rp12 juta per bulan.

BACA JUGA :  12 Video Syur Bocor, Perselingkuhan Iptu MIP dengan Janda Dibongkar Istri

“Sejak 2023, setiap hari ya download konten-konten. Sebulan (untung) Rp12 juta. Sampai sekarang belum ada korban yang dikenal. Konten yang paling diminati anak kecil (objeknya),” ucapnya.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi setelah Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber terkait aduan masyarakat tentang maraknya transaksi video porno.

Petugas menemukan akun Facebook tersebut dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi adminnya.

“Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan RS dan konten-konten yang disebarkannya. Dari pemeriksaan, RS mengarahkan pelanggannya dari Facebook ke grup Telegram Indomie Seleraku dan di sana juga diarahkan pembayarannya,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA :  Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta

Saat ini, RS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. RS dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 jo serta UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp6 miliar,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru