Zonafaktualnews.com – Pemilik Akun Pemersatu Bangsa berinisial RS, ditangkap menjual konten dewasa melalui Facebook.
Warga asal Bojongsari, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
Pria berusia 30 tahun ini diketahui mempromosikan video-video persetubuhan orang lain dan menawarkan berbagai kategori konten pornografi.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Ditreskrimsus Polda Jateng pada Selasa (23/7/2024), RS mengaku mendapatkan konten-konten tersebut dengan mengakses situs-situs luar negeri menggunakan VPN.
Setelah mendownload video-video dewasa tersebut, ia kemudian menawarkannya melalui akun Facebook miliknya Pemersatu Bangsa
Pelanggan yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke grup Telegram bernama Indomie Seleraku.
Di grup Telegram tersebut, RS menawarkan dua kategori konten dewasa: kategori dewasa dengan biaya Rp100 ribu dan kategori anak-anak dengan biaya Rp300 ribu.
Untuk mengakses konten VVIP ini, pelanggan diinstruksikan untuk berkomunikasi dengan admin Telegram bernama MeyChan449.
RS menggunakan rekening bank dan akun DANA atas namanya sendiri untuk melakukan transaksi pembayaran.
RS mengaku nekat memulai bisnis ilegal ini setelah sebelumnya bergabung dengan beberapa grup pornografi berbayar.
“Awalnya lihat dari grup lain terus saya ikut-ikutan,” ujarnya. RS menyatakan bahwa bisnis ini telah menarik ribuan pengguna dan memberinya keuntungan sebesar Rp12 juta per bulan.
“Sejak 2023, setiap hari ya download konten-konten. Sebulan (untung) Rp12 juta. Sampai sekarang belum ada korban yang dikenal. Konten yang paling diminati anak kecil (objeknya),” ucapnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi setelah Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber terkait aduan masyarakat tentang maraknya transaksi video porno.
Petugas menemukan akun Facebook tersebut dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi adminnya.
“Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan RS dan konten-konten yang disebarkannya. Dari pemeriksaan, RS mengarahkan pelanggannya dari Facebook ke grup Telegram Indomie Seleraku dan di sana juga diarahkan pembayarannya,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.
Saat ini, RS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. RS dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 jo serta UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp6 miliar,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News