Pelarian Berakhir, Pengungsi Rohingya Dicokok Terkait Kasus Pemerkosaan

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Pengungsi Rohingya Ditangkap

Foto Ilustrasi Pengungsi Rohingya Ditangkap

Zonafaktualnews.com –  Seorang pengungsi Rohingya Mohammad Amin (29) yang tinggal di Makassar, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun.

Kasus ini semakin serius karena korban telah melahirkan seorang bayi yang kini berusia 7 bulan.

Amin, yang berasal dari Myanmar, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis (18/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan Imigrasi setelah Amin menjadi buronan selama setahun.

“Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam menangkap pelaku di Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA :  Pria Lansia Perkosa Janda Tua di Luwu Berakhir di Tangan Polisi

Menurut Kompol Devi, Amin mengenal korban melalui temannya sesama pengungsi rohingya yang menikah dengan keluarga korban.

Kedekatan tersebut dimanfaatkan Amin untuk menjalin hubungan dengan korban, yang saat itu masih berstatus pelajar.

“Ada teman pelaku ini menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku kenal dan dekat dengan korban,” jelas Devi.

Amin, yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memperdaya korban dengan berpura-pura menjadi pacarnya.

BACA JUGA :  Kakek Peot Tidak Ingat Usia, Nenek 95 Tahun  Diperkosa

Dia sering mengantar-jemput korban dari sekolah hingga akhirnya berhasil membujuk korban untuk menginap di sebuah wisma, di mana pemerkosaan tersebut terjadi.

“Karena sudah dekat dengan korban, pelaku bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma, kemudian terjadilah persetubuhan tersebut,” lanjut Devi.

Ketika korban hamil, Amin melarikan diri. Kini, korban telah melahirkan seorang bayi yang berusia sekitar 7 bulan.

Setelah penangkapan, Amin telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Dia menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  AA NN Glow Ilegal Menjamur di Media Sosial

“Pelaku akan menjalani proses hukum di Indonesia terlebih dahulu. Setelah itu, mungkin dia akan dideportasi, dan kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena statusnya sebagai pengungsi di bawah perlindungan UNHCR,” tutup Devi.

Pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi korban ditegakkan, sambil mempertimbangkan status pengungsi pelaku dalam koordinasi dengan UNHCR dan Imigrasi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru