Pelarian Berakhir, Pengungsi Rohingya Dicokok Terkait Kasus Pemerkosaan

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Pengungsi Rohingya Ditangkap

Foto Ilustrasi Pengungsi Rohingya Ditangkap

Zonafaktualnews.com –  Seorang pengungsi Rohingya Mohammad Amin (29) yang tinggal di Makassar, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun.

Kasus ini semakin serius karena korban telah melahirkan seorang bayi yang kini berusia 7 bulan.

Amin, yang berasal dari Myanmar, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis (18/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan Imigrasi setelah Amin menjadi buronan selama setahun.

“Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam menangkap pelaku di Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA :  Sengketa Lahan Gedung Hamrawati di Makassar Memanas, Warga Blokir Jalan

Menurut Kompol Devi, Amin mengenal korban melalui temannya sesama pengungsi rohingya yang menikah dengan keluarga korban.

Kedekatan tersebut dimanfaatkan Amin untuk menjalin hubungan dengan korban, yang saat itu masih berstatus pelajar.

“Ada teman pelaku ini menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku kenal dan dekat dengan korban,” jelas Devi.

Amin, yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memperdaya korban dengan berpura-pura menjadi pacarnya.

BACA JUGA :  Oknum Guru BK Perkosa Dua Siswi SMA

Dia sering mengantar-jemput korban dari sekolah hingga akhirnya berhasil membujuk korban untuk menginap di sebuah wisma, di mana pemerkosaan tersebut terjadi.

“Karena sudah dekat dengan korban, pelaku bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma, kemudian terjadilah persetubuhan tersebut,” lanjut Devi.

Ketika korban hamil, Amin melarikan diri. Kini, korban telah melahirkan seorang bayi yang berusia sekitar 7 bulan.

Setelah penangkapan, Amin telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Dia menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Berkenalan dengan Pria Baru, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Saat Haid

“Pelaku akan menjalani proses hukum di Indonesia terlebih dahulu. Setelah itu, mungkin dia akan dideportasi, dan kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena statusnya sebagai pengungsi di bawah perlindungan UNHCR,” tutup Devi.

Pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi korban ditegakkan, sambil mempertimbangkan status pengungsi pelaku dalam koordinasi dengan UNHCR dan Imigrasi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru