Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Warga di Barombong Finish di Sel

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan LRM Ditangkap Polisi (Ist)

Pelaku penganiayaan LRM Ditangkap Polisi (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pelarian pelaku penganiayaan warga Barombong berakhir. Pria asal Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial LRM (26) finish di dalam sel.

LRM yang sempat menjadi buronan berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya di Provinsi Kalimantan Selatan oleh tim Unit Reskrim Polsek Barombong.

Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian panjang yang membuat resah masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh LRM terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA.

BACA JUGA :  Kepergok di Rumah Janda, Polisi di Bulukumba Dihajar Warga

Saat itu, korban datang ke Bontopajja untuk menyelesaikan perselisihan dengan warga setempat.

Korban yang baru saja datang dan turun dari sepeda motor, langsung diserang oleh LRM dan beberapa pelaku lainnya. Salah satu pelaku bahkan melepaskan anak panah yang mengenai dada korban.

Meskipun korban segera dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Yan Arisandi R, yang memimpin penangkapan, membenarkan bahwa LRM adalah salah satu pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut.

BACA JUGA :  Tipu Korban Rp 1,3 M, Si Endut "Ajudan Pribadi" Dicokok

“Kami segera melakukan penyelidikan intensif setelah kejadian dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kota Baru, kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku,” ujar IPDA Yan Arisandi R, Selasa (1/10/2024).

Proses penangkapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri lagi.

Setelah dilakukan interogasi, LRM mengakui semua perbuatannya yang menyebabkan korban tewas dalam insiden brutal tersebut.

“Setelah diamankan, pelaku kami bawa ke Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA Yan Arisandi.

BACA JUGA :  Provokator di Bitung Marco Marewou Karundeng Ditangkap Polisi

LRM kini menghadapi dakwaan berat dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penangkapan LRM mengakhiri pelarian yang mengkhawatirkan masyarakat Barombong.

Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru