Pelanggaran Hukum Terus Dibiarkan, Tambang Ilegal di Takalar Hancurkan Lingkungan

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar (Ist).

Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar (Ist).

Zonafaktualnews.com – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan tajam.

Operasi tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut semakin hari semakin merusak lingkungan dan memicu keresahan warga setempat.

Irwan, seorang aktivis lingkungan yang terus memantau perkembangan situasi di Takalar, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak buruk yang ditimbulkan tambang ilegal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerusakan lingkungan semakin nyata. Debu-debu tambang bertebaran dan mencemari udara hingga masuk ke rumah-rumah warga, mengganggu kenyamanan dan kesehatan mereka,” kata Irwan dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA :  Marak Tambang Liar, Sabung Ayam, dan Solar Ilegal di Bulukumba

Irwan menambahkan bahwa selain mengancam kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencakup rusaknya lahan pertanian, kontaminasi air, serta penurunan kualitas hidup warga sekitar.

“Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat setempat, tetapi juga memberikan kerugian bagi negara karena aktivitas tambang ini tidak membayar pajak dan merusak ekosistem,” tegasnya.

Lebih jauh, Irwan mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Main di Kawasan Padat Penduduk Makassar, Gudang 88 Diduga Basis PT GAC

“Seharusnya, APH sudah turun tangan untuk menghentikan operasi tambang ini. Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan didenda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.

Meski pelanggaran hukum ini telah berlangsung cukup lama, Irwan menyoroti lambannya tindakan dari pihak berwenang.

BACA JUGA :  Tambang Batubara Ilegal Merajalela di IKN, DPR Duga Ada Pejabat Terlibat

Menurutnya, jika tidak segera diambil tindakan, maka lingkungan Desa Sawakong akan mengalami kerusakan yang lebih parah dan mungkin tidak bisa dipulihkan lagi.

“Masyarakat di sini sudah berteriak, meminta perhatian. Kami berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera menghentikan operasi tambang ini demi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa
Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem
SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi
Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat
Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK
Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda
Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:00 WITA

CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:21 WITA

Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WITA

SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:36 WITA

Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat

Berita Terbaru