Parah Hukum di Negeri +62, Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Bebas

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak

Zonafaktualnews.com – Hukum di negeri +62 kini menjadi perhatian publik.  Pasalnya, kasus pemerkosaan anak terdakwa divonis bebas.

Kasus ini diungkap oleh seorang ibu berinisial RH melalui video yang diunggahnya di media sosial dan dilihat pada Rabu (16/8/2023).

Banyak netizen yang bersimpati di kolom komentar. Netizen pun mempertanyakan keputusan hakim yang membebaskan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Naik kan kasusnya bunda, keperlindungan anak bunda….lelah boleh…menyerah jangan bunda…perjuang kan demi keadilan,” kata netizen.

“Kami bantu share Uni, semoga Uni dan anak Uni dapat keadilan yang seadil-adilnya Uni,” tulis netizen lainnya.

Dalam video yang beredar, RH mengatakan anaknya yang menjadi korban pemerkosaan dari suaminya sendiri, divonis bebas.

Pemerkosaan itu dilakukan oleh sang suami sejak anaknya masih TK hingga kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

BACA JUGA :  Karyawati Disabilitas Diperkosa Bos Warung Coto Makassar

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 28 April 2022.

Sang suami kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya masuk dalam meja hijau.

Yang bikin ibu korban menjerit, pelakunya dinyatakan bebas dalam sidang putusan pada Rabu (26/7/202)

Kini sang ibu meminta pertolongan keadilan bagi anaknya lewat media sosial.

Sang ibu mengatakan bahwa kasus pemerkosaan ayah kepada anaknya ini sudah terjadi sejak korban berusia 10 tahun.

Pelakunya atas nama Budi Satria (39) melakukan aksi bejat sejak sang anak TK sampai kelas 4 sekolah dasar.

Adapun pelaku mengiming-imingi korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.

Pelaku juga mengancam korban akan membunuh ibunya yang merupakan mantan istrinya jika ia menolak.

BACA JUGA :  Coblos Anak Kandung Sendiri, Bacaleg PDIP Babak Belur Dihajar Warga

Atas pelecehan tersebut, RH bercerita sang anak mengalami infeksi kelamin.

“Anak saya mendapatkan sakit kelamin karena perbuatan pelaku,” kata RH dari TikTok pribadinya.

RH mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Barat pada 28 April 2022.

“Penyidik menaikan kasus ini jadi tersangka setelah itu P21 menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,”

“Tiba di kejaksaan pelaku ditahan dan orang kejaksaan pun menuntut dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Tapi setelah anda (hakim) membacakan tuntutan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali, bapak bebaskan,”

“Dimana hati nurani anda pak? Dimana?” kata RH sembari menangis.

RH mengaku sudah tidak percaya lagi hukum di negeri ini. RH mengeluarkan unek-uneknya lewat medsos berharap bisa menemukan titik terang.

BACA JUGA :  Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

“Saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya.

Saya minta keadilan seluruh rakyat Indonesia untuk mengungkap kasus ini,”

“Saya rela demi mendapatkan keadilan anak saya, saya rela dipindahkan bekerja,” curhat RH.

RH mengatakan, keluarga pelaku merupakan orang kaya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

RH pun mengaku mendapatkan berbagai penekanan ketika mencoba mencari keadilan untuk anaknya.

“Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya dari seorang petinggi di Kabupaten Agam, saya rela dengan satu tujuan Pak Hakim, anak saya mendapatkan keadilan,”

“Tetapi anda malah membebaskan pelaku,” kata RH terisak.

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru