Papan Reklame Gojek di Taman Hertasning Disinyalir Ilegal

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan reklame Gojek ilegal yang terpasang di Taman Jalan Hertasning

Papan reklame Gojek ilegal yang terpasang di Taman Jalan Hertasning

Zonafaktualnews.com – Sejumlah billboard atau Papan reklame Gojek yang terpasang di Taman Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, diduga ilegal

Penelusuran media ini, Kamis 1 Desember 2022, reklame-reklame Gojek itu berdiri di area taman Jalan Hertasning

Sebanyak 4 titik pada disetiap sudut dan area taman ditandai dengan jenis billboard Gojek yang berbeda di antaranya ada Gofood, Gopay, Goride, dan Gocar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala bidang (Kabid) Pajak 1 Retribusi Daerah, Bapenda Makassar, Hariman yang dikonfirmasi terkait izin pemasangan reklame Gojek di Taman mengatakan tidak boleh

“Jelas itu tak boleh dan itu melanggar.” kata Hariman melalui by phone

Ditanya lebih jauh soal kontrak, transaksi, dan siapa yang memberikan izin atas pemasangan reklame Gojek di Taman tersebut, Hariman mengatakan berkordinasi dengan Kecamatan

BACA JUGA :  Nasabah di Makassar Diduga Ditipu Syarif Mitra Pembiayaan Moladin

“Coba tanyakan ke Kecamatan. Karena reklame Gojek itu melanggar” terangnya

Dikonfirmasi Camat Rappocini Syahruddin melalui Sekretaris Camat Rappocini Rendra mengatakan bahwa pihak Gojek sudah pernah diminta untuk cabut papan reklame miliknya

Hanya saja kata Rendra pihak Gojek belum mencabutnya. Soal transaksi sama sekali tidak ada bahkan papan reklame Gojek sudah 3 bulan berdiri

“Kami sudah beri teguran 2 kali pencabutan namun pihak Gojek belum melakukan.” ujar Rendra yang ditemui media ini, Jumat 2 Desember 2022

Disinggung soal transaksi dan kontrak, Sekcam Rappocini mengatakan sama sekali tidak ada bahkan sudah 3 bulan papan reklame milik Gojek itu berdiri dan pihak Kecamatan sudah memintanya cabut

“Sebentar habis Jumat kami akan ke Kantor Gojek di Mal Nipah. Rekan media bisa ke sana dan kita bertemu di situ nanti sekaligus saya berikan surat pencabutan reklame” ungkap Rendra

BACA JUGA :  Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Bakal Sikat Pesta Kembang Api Tahun Baru

Tak sampai di sini, penelusuran tim investigasi media ini pun terus berlanjut

Pihak Gojek yang ditemui langsung di Kantor Gojek Jalan Urip Sumoharjo, Mal Nipah, Lantai 3, ternyata hanya memberikan pelayanan buruk kepada media ini

Sejumlah pihak Gojek sampai manager area saling ping-pong dan tak bisa memberikan keterangan terkait siapa yang memberikan kontrak dan izin atas pemasangan reklame yang ada di taman Jalan Hertasning tersebut

Kepada media ini, Sasa sebagai manager area seolah lepas tangan. Bahkan dia juga memberikan pelayanan buruk kepada rekan media tanpa mempersilakan masuk dan duduk di ruangan kantornya

BACA JUGA :  GRB Sebut Bisnis Rokok Ilegal Itu Asyik : Pelakunya Tidak Ditangkap

“Kami belum bisa memberikan jawaban atas pertanyaan bapak, silakan berkordinasi dengan tim kami” ujar anak buah Nadiem Makarim itu

Tak hanya itu, Sekcam Rappocini yang tiba di Kantor Gojek pun sama. Yang melayani Sekcam pihak yang mengaku Driver, bukan manager area. Terkesan Gojek memberikan pelayanan buruk dan sama sekali tak menghargai tamu.

Ketua Umum SEKAT RI, Muhammad Iqbal meminta pihak Kecamatan Rappocini untuk segera laporkan pihak Gojek tersebut atas papan reklame ‘ilegal’

“Tak ada kontrak, tidak ada trasanksi, kok bisa bisanya papan reklame berdiri di area taman Hertasning? Kalau pun ada kontrak itu tak bisa karena di taman. Pihak Kecamatan harus menindaki segera” kata Iqbal

 

(Tim)

Berita Terkait

Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap, Alfamart di Gowa Akan Didemo Besar-besaran
Propam Tak “Berdaya” Adili 4 Oknum Polisi Brutal, Laporan Istri Korban di Takalar Terlantar
Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:54 WITA

Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap, Alfamart di Gowa Akan Didemo Besar-besaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:25 WITA

Propam Tak “Berdaya” Adili 4 Oknum Polisi Brutal, Laporan Istri Korban di Takalar Terlantar

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Berita Terbaru