Panglima Perintahkan 3 TNI yang Tewaskan Warga Dihukum Mati

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Foto Istimewa)

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Tiga tersangka anggota TNI yang menewaskan warga Aceh diperintahkan dihukum mati.

Ketiga tersangka tersebut yakni Paspampres inisial Praka RM.

Sedangkan dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespon atas aksi penganiayaan itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono perintahkan untuk dihukum berat atau dihukum mati.

Siapapun anggota yang terlibat atas penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh hingga tewas harus mendapat hukuman berat.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono sebagai perwakilan Panglima TNI.

BACA JUGA :  Postingan Imam Masykur di Tiktok Bak Jadi Firasat Sebelum Tewas Dibunuh

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius seperti yang dilangsir CNN, Senin (28/8/2023).

Julius juga memastikan anggota yang terlibat dalam kasus tersebut akan dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.

Diberitakan sebelumnya, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan motif anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya menculik warga Aceh, Imam Masykur karena alasan ekonomi.

BACA JUGA :  Emak-emak Rusuh Lempar Sandal dan Siram Air Mineral ke Jokowi

Pihaknya telah menahan tiga tersangka anggota TNI yang terlibat, termasuk Praka RM.

Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

Sedangkan dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.

RM bersama dua rekannya menculik dan menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas.

Korban diketahui adalah seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Jokowi Dituding Berupaya Kudeta Senyap Prabowo dan Ambil Alih Kendali TNI

Dari hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam.

Irsyad menuturkan tersangka juga tidak mengenal atau punya masalah sebelumnya dengan korban.

“Motifnya Uang tebusan,” kata Irsyad seperti yang dikutip Tempo, Senin (28/8/2023).

Irsyad membenarkan Praka RM cs meminta tebusan Rp 50 juta.

Namun karena tidak menyanggupi, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru